Macam
Macam Surat Perjanjian Dan Perikatan
Perjanjian sendiri dapat diartikan sebagai suatu perbuatan di
mana seseorang atau dengan orang lainya membentuk ikatan dengan orang lain
dengan suatu ikatan di mana kedua belah pihak setuju dan tanpa paksaan untuk
melakukan hal hal yang telah disepakati bersama.
1. Perjanjian jual
beli
Dalam surat
ini disebutkan bahwa pihak penjual diwajibkan menyerahkan suatu barang kepada pihak
pembeli. Sebaliknya, pihak pembeli diwajibkan menyerahkan sejumlah uang
(sebesar harga barang tersebut) kepada pihak penjual sesuai dengan kesepakatan
kedua belah pihak. Setelah penandatanganan surat tersebut, kedua belah pihak
terikat untuk menyelesaikan kewajiban masing masing. Setiap pelanggaran atau
kelainan dalam memenuhi kewajiban akan mendatangkan konsekuensi hokum karena
pihak yang dirugikan berhak mengajukan tuntutan atau klaim.
2. Perjanjian sewa
beli ( angsuran )
Surat ini
boleh dinyatakan sama dengan surat jual beli. Bedanya harga barang yang di
bayarkan oleh pihak pembeli dilakukan dengan cara mengangsur. Barangnya
diserahkan kepada pihak pembeli setelah surat perjanjian sewa beli
ditandatangani. Namun hak kepemilikan atas barang tersebut masih berada di
tangan pihak penjual. Jadi sebelum pembayaran atas barang tersebut masih di
angsur, pihak pembeli masih berstatus sebagai penyewa. Dan selama itu pihak
pembeli tidak berhak menjual barang yang disebutkan dalam perjanjian sewa beli
tersebut. Selanjutnya hak milik segera jatuh ke tangan pembeli saat pembayaran
angsuran/cicilan terakhir dilunasi.
3. Perjanjian sewa
menyewa
Perjanjian
ini merupakan suatu persetujuan antara pihak yang menyewakan dan pihak yang
menyewa., dimana pihak yang menyewa (pihak 1) berjanji menyerahkan suatu barang
(tanah, bangunan, dll) kepada pihak penyewa (pihak II) selama jangka waktu yang
di tentukan kedua belah pihak. Sementara itu pihak penyewa di wajibkan membayar
sejumlah uang tertentu atas pemakaian barang tersebut.
4. Perjanjian borongan
Perjanjian
ini dibuat antara pihak pemilik proyek dan pihak pemborong, dimana pihak
pemborong setuju untuk melaksanakan pekerjaan borongan sesuai dengan syarat
syarat/spesifikasi serta waktu yang di tetapkan/disepakati oleh kedua belah
pihak. Untuk itu pihak pemilik proyek wajib memebayar sejumlah uang tertentu
(harga pekerjaan borongan) yang telah di sepakati kedua belah pihak kepada
pihak pemborong
5. Perjanjian meminjam
uang
Surat
perjanjian ini merupakan persetujuan antara pihak piutang dengan pihak
berhutang untuk menyerahkan sejumlah uang. Pihak yang berpiutang meminjamkan
sejumlah uang kepada pihak yang meminjam, dan pihak peminjam wajib membayar
kembali hutang tersebut ditambah dengan buang yang biasanya dinyatakan dalam
persen dari pokok pinjaman, dalam jangka waktu yang telah disepakati.
6. Perjanjian kerja
Pada
dasarnya surat perjanjian kerja dan perjanjian jual beli adalah sama. Yang
membedakan adalah obyek perjanjiannya. Bila dalam surat perjanjian jual beli objeknya
adalah barang atau benda, maka objek dalam surta perjanjian kerja adalah jasa
kerja dan pelayanan Para pihak dalam surat perjanjian kerja adalah majikan
(pemilik usaha) dan pekerja (penyedia jasa).
MACAM MACAM PERIKATAN
Macam –macam perikatan menurut ilmu
pengetahuan hukum perdata
Macam – macam perikatan dapat
dibedakan atas beberapa macam , yakni :
1.
Menurut isi berdasarkan prestasinya
Perikatan positif dan perikatan negatif
Perikatan positif adalah
periktan yang prestasinya berupa perbuatan positif yaitu memberi sesuatu dan
berbuat sesuatu. Sedangkan perikatan negatif adalah perikatan yang prestasinya
berupa sesuatu perbuatan yang negatif yaitu tidak berbuat sesuatu.
b. Perikatan sepintas lalu dan
berkelanjutan
Perikatan sepintas
lalu adalah perikatan yang pemenuhan prestasinya sukup hanya dilakukan dengan
satu perbuatan saja dalam dalam waktu yang singkat tujuan perikatan telah
tercapai.
c. Perikatan alternatif
Perikatan alternatif
adalah perikatan dimana debitur dibebaskan untuk memenuhi satu dari dua atau
lebih prestasi yang disebutkan dalam perjanjian.
d. Perikatan fakultatif
Perikatan fakultatif
adalah periktan yang hanya mempunyai satu objek prestasi.
e. Perikatan generik dan spesifik
Perikatan generik
adalah perikatan dimana obyeknya hanya ditentukan jenis dan jumklah barang yang
harus diserahkan. Sedangkan perikatan spesifik adalah perikatan dimana obyeknya
ditentukan secara terinci sehingga tampak ciri-ciri khususnya.
f. Perikatan yang dapat
dibagi dan yang tak dapat dibagi
Perikatan yang dapat
dibagi adalah perikatan yang prestasinya dapat dibagi, pembagian mana tidak
boleh mengurangi hakikat prestasi itu. Sedangkan perikatan yang tak dapat
dibagi adalah perikatan yang prestasinya tak dapat dibagi.
2. Menurut subyeknya
a. Perikatan
tanggung-menanggung (tanggung renteng)
Perikatan
tanggung-menanggung adalah perikatan dimana debitur dan/atau kreditur terdiri
dari beberapa orang.
b. Perikatan pokok dan tambahan
Perikatan pokok dan
tambahan adalah perikatan anatar debitur dan kreditur yang berdiri sendiri
tanpa bergantung kepada adanya perikatan yang lain. Sedangkan perikatan
tambahan adalah perikatan antara debitur dan kreditur yang diadakan sebagai perikatan
pokok.
3. Menurut mulai
berlakunya dan berakhirnya
a. Perikatan bersyarat
Perikatan bersyarat
adalah perikatan yang lahirnya mauypun berakhirnya (batalnya) digantungkan pada
suatu pristiwa yang belum dan tidak tentu terjadi.
b. Perikatan dengan
ketetapan waktu
Perikatan dengan
ketetapan waktu adalah perikatan yang pelaksanaanya ditangguhkan sampai pada
suatu waktu ditentukan yang pasti akan tiba, meskipun mungkin belum dapat
dipastikan waktu yang dimaksud akan tiba.
B. Macam-macam Perikatan Menurut Undang-undang Perikatan (BW)
Macam-macam perikatan
dapat dibedakan atas beberapa macam, yakni :
1. Perikatan bersyarat (voorwaardelijk)
Perikatan bersyarat
adalah suatu perikatan yang digantungkan pada suatu kejadian di kemudian hari,
yang masih belum tentu akan atau terjadi. Menurut Pasal 1253 KUH perdata
tentang perikatan bersyarat “suatu perikatn adalah bersyarat mankala ia
digantungkan pada suatu peristiwa yang masih akan datang dan yang masih belum
terjadi, baik secara menangguhkan perikatan hingga terjadinya peristiwa semacam
itu, maupun secara membatalkan menurut terjadi atau tidak terjadinya peristiwa
tersebut”.
Pasal ini menerangkan
tentang perikatan bersyarat yaitu perikatan yang lahir atau berakhirnya
digantungkan pada suatu peristiwa yang mungkin akan terjadi tetapi belum tentu
akan terjadi atau belum tentu kapan terjadinya. Berdasarkan pasal ini dapat
diketahui bahwa perikatan bersyarat dapat dibedakan atas dua, yakni: a.
Perikatan dengan syarat tangguh; b. Perikatan dengan syarat berakhir.
a. Perikatan dengan
syarat tangguh
Apabila syarat
“peristiwa” yang dimaksud itu terjadi, maka perikatan dilaksanakan (pasal 1263
KUHpdt). Sejak peristiwa itu terjadi, keawjiban debitor untuk berprestasi segera
dilaksanakan. Misalnya, A setuju apabila B adiknya mendiami paviliun rumahnya
setelah B menikah. Nikah adalah peristiwa yang masih akan terjadi dan belum
pasti terjadi. Sifatnya menangguhkan pelaksanaan perikatan, jika B nikah A
wajib menyerahkan paviliun rumahnya untuk didiami oleh B.
b. Perikatan dengan
syarat batal
Perikatan yang sudah
ada akan berakhir apabila “peristiwa” yang dimaksud itu terjadi (pasal 1265
KUHpdt). Misalnya, K seteju apabila F kakaknya mendiami rumah K selam dia tugas
belajar di Inggris dengan syarat bahwa F harus mengosongkan rumah tersebut
apabila K selesai studi dan kembali ketanah air. Dalam contoh, F wajib
menyerahkan kembali rumah tersebut kepada K adiknya.
Istilah syarat
berakhir dan bukan syarat batal yang digunakan karena istilah syarat berakhir
tersebut lebih tepat, istilah syarat batal pada umumnya mengesankan adanya
sesuatu secara melanggar hukum yang mengakibatkan batalnya perikatan tersebut
dan memang perjanjian tersebut tidal batal, tetapi berakhir, dan berakhirnya
perikatan tersebut atas kesepakatan para pihak sedangkan kalau batal adalah
kalau perjanjian tersebut dimintakan pembatalan oleh salah satu pihak atau
batal demi hukum.
2. Perikatan Dengan ketetapan Waktu (tidjsbepaling)
Maksud syarat “ketetapan
waktu” ialah bahwa pelaksanaan perikatan itu digantungkan pada waktu yang
ditetapkan. Waktu yang ditetapkan itu adalah peristiwa yang masih akan terjadi
dan terjadinya sudah pasti, atau berupa tanggal yang sudah tetap. Contonya:”K
berjanji pada anak laki-lakinya yang telah kawin itu untuk memberikan rumahnya,
apabila bayi yang sedang dikandung isterinya itu telah dilahirkan”
Menurut KUHperdata
pasal 1268 tentang perikatan-perikatan ketetapan waktu, berbunyi “ suatu
ketetapan waktu tidak, menangguhkan perikatan, melainkan hanya menangguhkan
pelaksanaanya”. Pasal ini menegaskan bahwa ketetapan waktu tudak
menangguhkan lahirnya perikatan, tetapi hanya menangguhkan pelaksanaanya.Ini
berarti bahwa perjajian dengan waktu ini pada dasarnya perikatan telah lahir,
hanya saja pelaksanaanya yang tertunda sampai waktu yang ditentukan.
Perbedaan antara suatu
syarat dengan ketetapan waktu ialah yang pertama, berupa suatu kejadian atau
peristiwa yang belum tentu atau tudak akan terlaksana. Sedangkan yang kedua
adalah suatu hal yang pasti akan datang, meskipun belum dapat ditentukan kapan
datangnya. Misalnya meninggalnya seseorang. Cocontoh-contoh suatu perikatan
yang digantungkan pada suatu ketetapan waktu, banyak sekali dalam praktek
seperti perjanjian perburuhan, suatu hutang wesel yang dapat ditagih suatu
waktu setelahnya dipertunjukan dan lain sebagainya.
3. Perikatan mana suka (alternatif)
Pada perikatan mana
suka objek prestasinya ada dua macam benda. Dikatan perikatan mana suka keran
dibitur boleh memenuhi presatasi dengan memilih salah satu dari dua benda yang
dijadikan objek perikatan. Namun, debitur tidak dapat memaksakan kreditur untuk
menerima sebagian benda yang satu dan sebagian benda yang lainnya. Jika debitur
telah memenuhi salah satu dari dua benda yang ditentukan dalam perikatan, dia
dibebaskan dan perikatan berakhir. Hak milik prestasi itu ada pada debitor jika
hak ini tidak secara tegas diberikan kepada kreditor.
Menurut pasal 1272
KUHperdata tentang mengenai perikatan-perikatan mana suka (alternatif)
berbunyi, “tentang perikatan-perikatan mana suka debitur dibebaskan jika ia
menyerahkan salh satu dari dua barang yang disebutkan dalam perikatan, tetapi
ia tidak dapat memaksa kreditor untuk menerima kreditor untuk sebagian dari
barang yang satu dan sebagian dari barang yang lainnya”. Dalam perikatan
alternatif ini debiturtelah bebas jika telah menyerahkan salh satu dari dua
atau lebih barang yang dijadikan alternatif pemebayaran. Misalnya, yang
diajadikan alternatif adalah dua ekor sapi atau dua ekor kerbau maka kalau
debitur menyerahkan dua ekor sapi saja debitur telah dibebaskan.
Walaupun demikian,
debitur tdak dapat memaksakan kepada kreditur untuk menerima sebagian dari
barang yang satu dan sebagian barang lainnya. Jadi, debitur tidak dapat memaksa
kreditor untuk menerima seekor sapi dan seekor kerbau.
4. Perikatan tanggung menanggung atau
tanggung renteng (hoofdelijk atau solidair)
Ini adalah suatu
perikatan diaman beberapa orang bersama-sam sebagai pihak yang berhutang
berhadapan dengan satu orang yang menghutangkan atau sebaliknya. Beberapa orang
bersama-sama berhak menagih suatu piutang dari satu orang. Tetapi perikatan
semacam yang belakangan ini, sedikit sekali terdapat dalam praktek. Bebrapa
orang yang bersama-sama mengahadapi orang berpiutang atau penagih hutang,
masing-masing dapat dituntut untuk membayar hutang itu seluruhnya. Tetapi jika
salah satu membayar, maka pemabayaran ini juga membaskan semua temen-temen yang
berhutang. Itulah yang dimaksud suatu periktan tanggung-menanggung. Jadi, jika
dua A dan B secara tangggung-menanggung berhutang Rp. 100.000, kepada C maka A
dan B masing-masing dapat dituntut membayar Rp. 100.000,-.
Pada dasarnya
perikatan tannggung menanggung meliputi, (a). Perikatan tanggung menanggung
aktif, (b). Perikitan tanggung menanggung pasif.
a. Perikatan tanggung
menanggung aktif
Perikatan tanggung
menanggung aktif terjadi apabila pihak kreditor terdiri dari beberapa orang.
Hak pilih dalam hal ini terletak pada debitor. Perikatan tanggung menanggung
aktif ini dapat dilihat pada pasal 1279 menyebutkan : “ adalah terserah
kepada yang berpiutang untuk memilih apakah ia akan membayar utang kepada
yang 1 (satu) atau kepada yang lainnya diantara orang-orang
yang berpiutang, selama ia belum digugat oleh salah satu. Meskipun pembebasan
yang diberikan oleh salah satu orang berpiutangdalam suatu perikatan
tanggung-menanggung, tidak dapat membebaskan siberutang untuk selebihnya dari
bagian orang yang berpiutang tersebut”.
b. Perikatan tanggung
menanggung pasif
Perikatan tanggung
menanggung pasif terjadi apabila debitor terdiri dari beberapa orang. Contoh
“ X tidak berhasil memperoleh pelunasan pelunasan puitanggya dari
debitor Y, dalam hal ini X masih dapat menagih kepada debitor Z yang tanggung
menanggung dengan Y. Dengan demikian kedudukan kreditor lebih aman”.
5. Perikatan yang dapat dibagi dan perikatan
yang tidak dapat dibagi
Suatu perikatan dapat
dikatakan dapat dibagi atau tidak dapat dibagi jika benda yang menjadi objek
perikatan dapat atau tidak dapat dibagi menurut imbangan lagi pula pembagian
itu tidak boleh mengurangi hakikat dari prestasi tersebut. Jadi, sifat dapat
atau tidak dapat dibagi itu berdasarkan pada.:
a. Sifat benda yang
menjadi objek perikatan
b. Maksud perikatannya,
apakah itu dapat atau tidak dapat dibagi.
Persoalan dapat dibagi
atau tidak dapat dibagi itu mempunyai arti apabila dalam perikatan itu terdapat
lebih dari seorang debitor atau lebih dari sorang kreditor. Jika hanya seorang
kreditor perikatan itu dianggap sebagai tidak dapat dibagi.
6. Perikatan dengan penetapan hukuman (strabeding)
Untuk mencegah jangan
sampai si berhutang dengan mudah saja melaikan kewajibannya dalam praktek
banyak dipakai perjanjian diamana siberhutang dikenakan suatu hukuman apabila
ia tidak menepati janjinya. Hukuman itu, biasanya ditetapkan dalam suatu jumlah
uang tertentu yang sebenarnya merupakan suatu pembayaran kerugian yang sejak
semula sudah ditetapkan sendiri oleh para pihak yang membuat perjanjian itu.
Menurut pasal 1304 tentang mengenai perikatan-perikatan dengan ancaman hukuman,
berbunyi “ anman hukuman adalah suatu ketentuan sedemikian rupa dengan
mana seorang untuk imbalan jaminan pelaksanaan suatu perikatan diwajibkan
melakukan sesuatu manakala perikatan itu tidak dipenuhi”.
Ketentuan diatas sebenarnya merupakan pendorong bagi debitur untuk memenuhi perikatannya karena apabila ia lalai dalam melaksanakannya dia dikenai suatu hukuman tertentu, yang tentu saja akan membawa kerugian baginya karena dengan hukuman tersebut kewajiban akan semakin besar.
sumber :