Senin, 12 Oktober 2015

Tugas 1 Menelaah UU koperasi





Pengertian koperasi 

Koperasi berasal dari gua suku kata bahasa Inggris, yaitu co dan operation. Co berarti bersama , dan operation berarti bekerja. Sehinnga koperasi dapat diartikan melakukan pekerjaan secara bersama ( (gotong – royong).
Secara istilah koperasi merupakan badan usaha yang memiliki anggota atau badan hukum yang didirikan berlandaskan asas kekeluargaan serta demokrasi ekonomi.

Landasan hukum koperasi sendiri tercantum dalam UUD 1945 .
UUD 1945 pasal 33 ayat 1 : “Perekonomian indonesia disusun sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan .” Dalam penjelasannya bahwa kemakmuran masyarakatlah yang diutamakan bukan kemakmuran perorangan, dan bentuk prusahaan yang sesuai dengan itu adalah koperasi.
UU koperasi yang mengatur perkumpulan koperasi di Indonesia hingga saat ini telah mengalami 7 kali perubahan :

1.    UU No. 108/1933
2.    UU No. 179/1949
3.    UU No. 79/1958
4.    UU No. 14/1965
5.    UU No. 12/1967
6.    UU No. 25/1992
7.    UU No. 17/2012

Kali ini saya akan mencoba menelaah salah satu UU tentang koperasi
1.    UU No. 25/1992
Dalam pasal ini di sebutkan bahwa prinsip koperasi sendiri yaitu :
1.    Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
2.    Pengelolaan dilakukan secara demokratis
3.    Pembagian sisa Hasil Usaha dilakukan secara adil, sebanding dengan besarnya jasa usaha masing – masing anggota
4.    Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
5.    Pendidikan perkoperasian
6.    Kerjasama antar koperasi
2.    UU No. 17/2012
Dalam uu ini di jelaskan bahwa koperasi merupakan badan hukum yang didirikan oleh orang perseorangan atau badan hukum koperasi untuk pemisahan kekayaan para angotanya sebagai modal menjalankan usaha yang memenuhi kebutuhan bersama di bodang ekonomi, sosial , dan budaya sesuai dengan nilai dan prinsip ekonomi.

Dari kedua UU tentang koperasi tersebut terdapat perbedaan yang cukup mempengaruhi dala kelangsungan sebuah koperasi. Dari segi permodalan ,  dalam UU No. 25/1992 tidak dijelaskan mengenai kejelasan  permodalan untuk yang dimiliki dalam koperasi , tetapi dalam UU No. 17/2012 sudah adanya kejelasan dalam permodalan yang dimiliki koperasi ini terbukti dengan adanya kata badan hukum dengan pemisahan kekayaan anggotanya sebagai modal menjalankan usahamya. Bila dilihat dari azas koperasi, dalam UU No. 25/1992 koperasi yang berdasarkan azas kekeluargaan , tetapi dalam UU No. 17/2012 tidak dijabarkan azas koperasi yang kekeluargaan . Kemudian pada UU No 25/1992  koperasi beebentuk usaha dan badan hukum , tetapi dalam UU No.  17/2012 koperasi disini berbentuk badan hukum. Bila di lihat dari semua perbedaan tersebut masing – masing UU memiliki kelebihan dan kekurangan , tetapi perubahan yang tejadi pastinya memiliki tujuan agar perkoperasian di Indonesia menjadi lebih baik dan dapat mensejahterakan masyarakat.

Sumber :

 



Minggu, 11 Oktober 2015

Tugas 2 Kunjungan Koperasi




Kunjungan Koperasi
Primer Koperasi Benteng Darma Putra





Pada tanggal 09 Oktober 2015 saya beserta beberapa teman kelas  melakukan kunjungan ke salah satu koperasi yang dididrikan oleh TNI AD di daerah Jl. Yon Zikon 14 Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan. Melalui narasumber yang menjelaskan hal-hal penting terkait koperasi ini yakni Sersan Satu.  Bapak Ardiansyah selaku Sekretaris dan Ibu Setyaningsih M selaku Bendahara


Profil Koperasi

Koperasi ini diresmikan pada tanggal 30 Juni 2015, berada di lingkungan komplek TNI AD yang beralamatkan  Jl. Yon Zikon 14 Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan. Anggota koperasi terdiri dari karyawan dan anggota TNI AD. PrimKop Benteng Darma Putra  didirikan bertujuan untuk mensejahterahkan masyarakat umum dan anggotanya, dengan memberikan pelayanan yang baik, menjalankan kegiatan usaha bisnis koperasi sesuai dengan peraturan yang ada.
Jenis PrimKop Benteng Darma Putra ini lebih berorientasi ke kegiatan simpan pinjam dan Sembilan bahan pokok. Adapun jenis-jenis bidang usaha yang terdapat di PrimKop Benteng Darma Putra, meliputi:

  1.  Unit Usaha Tiket Pesawat  / Tiket Kereta Api
  2.  Unit Usaha Komputer
  3.  Unit Usaha Alat Tulis






Struktur Organisasi
Struktur inti Primkop Benteng Darma Putra, terdiri dari:
1.        Kaprimkop Benteng Darma Putra
Lettu C21 Bakti Utama
NRP 11080088052079

2.        Bendahara Koperasi
Setianingsih M,
MIB 196405011988032002

3.        Sekretaris Koperasi
Sersan Satu Ardiansyah
NRP 3900243540569

4.        Anggota Primer Koperasi
1)      Sersan Mayor Syamsuri
NRP 631532

2)      Sersan Kepala Muhammad
NRP 3193078500673




Sumber Modal dan Pembagian SHU
            Sumber dana terbagi menjadi 2, yakni modal dasar dan modal sendiri. Dalam modal sendiri terdiri dari simpanan pokok dan simpanan wajib. Simpanan pokok merupakan sejumlah uang yang wajib disetorkan ke dalam kas koperasi oleh para pendiri atau anggota koperasi pada saat masuk menjadi anggota.  Sedangkan simpanan wajib adalah yang harus dibayarkan anggota koperasi secara rutin setiap jangka waktu yang ditentukan, misalnya sebulan sekali
Simpanan pokok  yang harus disetorkan para calon anggota yakni sebesar Rp 25.000 dan simpanan wajib besar jumlahnya di tentukan sesuai dengan kemampuan anggota yang dilakukan setiap bulannya. Untuk simpanan wajib dan sukarela dapat ditarik kembali jika pindah tugas ataupun pensiun
            SHU (Sisa Hasil Usaha) merupakan salah satu pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurang dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain. Pembagian SHU pada Primkop Benteng Darma Putra untuk anggota dibagikan setelah dikurangi 20% dana cadangan, 40 % dana anggota, 10% dana social, 5 % dana pendidikan, 5 % daerah kerja, 10% pengurus, dan sisanya dibagikan sebagai SHU sesuai dengan persentase yang di sepakati untuk masing-masing anggota.


SUMBER :
Narasumber Primkop Benteng Darma Putra