Pengertian koperasi
Koperasi berasal dari gua suku kata bahasa Inggris, yaitu
co dan operation. Co berarti bersama , dan operation berarti bekerja. Sehinnga
koperasi dapat diartikan melakukan pekerjaan secara bersama ( (gotong – royong).
Secara istilah koperasi merupakan badan usaha yang
memiliki anggota atau badan hukum yang didirikan berlandaskan asas kekeluargaan
serta demokrasi ekonomi.
Landasan hukum koperasi sendiri tercantum dalam UUD 1945
.
UUD 1945 pasal 33 ayat 1 : “Perekonomian indonesia
disusun sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan .” Dalam penjelasannya
bahwa kemakmuran masyarakatlah yang diutamakan bukan kemakmuran perorangan, dan
bentuk prusahaan yang sesuai dengan itu adalah koperasi.
UU koperasi yang mengatur perkumpulan koperasi di Indonesia
hingga saat ini telah mengalami 7 kali perubahan :
1. UU No.
108/1933
2. UU
No. 179/1949
3. UU
No. 79/1958
4. UU
No. 14/1965
5. UU
No. 12/1967
6. UU
No. 25/1992
7. UU
No. 17/2012
Kali ini saya akan mencoba menelaah salah satu UU tentang
koperasi
1. UU
No. 25/1992
Dalam pasal ini di sebutkan bahwa
prinsip koperasi sendiri yaitu :
1. Keanggotaan
bersifat sukarela dan terbuka
2. Pengelolaan
dilakukan secara demokratis
3. Pembagian
sisa Hasil Usaha dilakukan secara adil, sebanding dengan besarnya jasa usaha
masing – masing anggota
4. Pemberian
balas jasa yang terbatas terhadap modal
5. Pendidikan
perkoperasian
6. Kerjasama
antar koperasi
2. UU
No. 17/2012
Dalam uu ini di jelaskan bahwa koperasi
merupakan badan hukum yang didirikan oleh orang perseorangan atau badan hukum
koperasi untuk pemisahan kekayaan para angotanya sebagai modal menjalankan
usaha yang memenuhi kebutuhan bersama di bodang ekonomi, sosial , dan budaya
sesuai dengan nilai dan prinsip ekonomi.
Dari kedua UU tentang koperasi tersebut
terdapat perbedaan yang cukup mempengaruhi dala kelangsungan sebuah koperasi. Dari
segi permodalan , dalam UU No. 25/1992
tidak dijelaskan mengenai kejelasan
permodalan untuk yang dimiliki dalam koperasi , tetapi dalam UU No.
17/2012 sudah adanya kejelasan dalam permodalan yang dimiliki koperasi ini
terbukti dengan adanya kata badan hukum
dengan pemisahan kekayaan anggotanya sebagai modal menjalankan usahamya. Bila
dilihat dari azas koperasi, dalam UU No. 25/1992 koperasi yang berdasarkan azas
kekeluargaan , tetapi dalam UU No. 17/2012 tidak dijabarkan azas koperasi yang
kekeluargaan . Kemudian pada UU No 25/1992
koperasi beebentuk usaha dan badan hukum , tetapi dalam UU No. 17/2012 koperasi disini berbentuk badan hukum.
Bila di lihat dari semua perbedaan tersebut masing – masing UU memiliki
kelebihan dan kekurangan , tetapi perubahan yang tejadi pastinya memiliki
tujuan agar perkoperasian di Indonesia menjadi lebih baik dan dapat
mensejahterakan masyarakat.
Sumber :


