Senin, 28 Maret 2016

Pengertian Hukum dalam Ekonomi

Pengertian hukum ekonomi

Ekonomi merupakan ilmu yang mempelajari prilaku manusia dalam memilih dan menciptakan kemakmuran. Inti dalam masalah ekonomi adalah adanya ketidakseimbangan antara kebutuhan manusia yang tidak terbatas dengan alat pemuas kebutuhan itu sendiri  yang jumlahnya terbatas. Permasalahan tersebut yang membuat timbulnya kelangkaan. 

Penegrtian hukum secara umum, Hukum merupakan sistem yang terpenting dalam pelaksanaan serangkaian kekuasaan kelembagaan dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat sebagai perantara utama dalam hubungan sosial masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana. Sementara itu pengertian hukum menurut Ekonomi merupakan suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu sama lain dalam ekonomi sehari – hari dalam masyarakat.

Hukum Ekonomi terbagi menjadi 2, yaitu :

1.   Hukum Ekonomi pembangunan, yaitu seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara – cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi ( hukum perusahaan dan hukum penanaman modal ).
2   Hukum Ekonomi sosial , yaitu seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara – cara pembagian hasil pembangunan ekonomi secara adil dan merata , sesuai dengan hak azasi manusia .


Contoh Hukum Ekonomi
  •   Jika harga sembako naik maka harga barang lain biasanya akan ikut naik.
  •  Jika nilai kurs dillar Amerika naik maka banyak perushaan yang modalnya berasal dari          pinjaman luar negeri akan bangkrut.
  •  Turunnya harga elpiji akan menaikkan jumlah penjualan kompor gas baik buata dalam negeri    maupun luar negeri .
  •  Semakin tinggi bunga bank untuk tabungan maka jumlah uang yang beredar akan menurun    dan penurunan jumlah permintaan barang dan jasa secara umum. 



Sabtu, 26 Maret 2016

Subyek dan Obyek Hukum



Subyek Hukum
Subyek hukum merupakan segala sesuatu yang menurut hukum dapat menjadi pendukung (dapat memiliki ) hak dan kewajiban . Setiap manusia , baik warga negara ataupun orang  asing  merupakan subyek hukum .
Yang dapat dikategorikan sebagai subyek hukum adalah Manusia dan Badan Hukum
Menurut Kitab Undang – Undang Hukum Perdata Pasal 1330, mereka yang oleh hukum telah dinyatakan tidak cakap untuk melakukan sendiri perbuatan hukum adalah :
1.       Orang belum dewasa
2.       Orang yang ditaruh dibawah pengampunan , seperti orang dungu , lupa ingatan , dan orang boros
3.        Wanita kawin

Subyek Hukum Manusia
Pada prinsipnya manusia sebagai subyek hukum berawal dari manusia dilahirkan kebumi hingga meninggal dunia . Namun terdapat pengecualian menurut pasal 2 KUHP  perdata , bahwa bayi yang masih ada dalam kandungan ibunya dianggap telah lahir dan menjadi subyek hukum jika kepentingannya menghendaki , seperti dalam kewarisan . Namun apabila dilahirkan dalam keadaan meninggal dunia , maka menurut hukum dianggap tidak pernah ada .
Yang bukan Subyek Hukum :
1.       Orang yang masih dibawah umur, belum dewasa dan belum menikah
2.        Orang yang ditaruh dibawah pengampunan , seperti orang dungu , lupa ingatan , dan orang boros


Subyek hukum Badan Hukum
Subyek hukum Badan Hukum merupakan sekumpulan atau lembaga yang dibuat oleh hukum dan memiliki tujuan tertentu . Sebagai subyek hukum , badan hukum memiliki syarat-syarat yang telah di tentukan berdasarkan hukum Seperti :

  • Memiliki kekayaan yang terpisah dari kekayaan anggotanya

  • Hak dan kewajiban badan hukum terpisah  dari hak dan kewajiban anggotanya

  Badan Hukum sebagai  sebyek hukum dapat dibedakan menjadi dua :
1.       Badan hukum publik , seperti negara, provonsi , dan kabupaten
2.       Badan hukum perdata , seperti perseroan terbatas (PT), yayasan , dan koperasi



Obyek Hukum

Obyek Hukum  merupakan segala sesuatu yang dapat berguna bagi subyek hukum  dan yang dapat menjadi obyek bagi suatu hubungan hukum karena hal itu dapat dikuasai oleh subyek hukum .
Obyek hukum berupa benda atau barang ataupun hak yang dapat dimiliki dan bernilai ekonomis .
Benda dapat dibedakan menjadi :
1.       Benda berwujud dan tidak berwujud 
2.       Benda bergerak dan tidak bergerak

Sumber :


http://ekasriwahyuningsih.blogspot.co.id/2013/04/objek-hukum-indonesia.html

Pengertian Hukum dan Hukum yang Berlaku di Indonesia

Pengertian Hukum


Hukum merupakan sistem yang terpenting dalam pelaksanaan serangkaian kekuasaan kelembagaan dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat sebagai perantara utama dalam hubungan sosial masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana.

Hukum yang Berlaku di Indonesia 


Hukum di Indonesia merupakan campuran dari sistem hukum Eropa , hukum agama , dan hukum adat . sebagian besar sistem yang dianut , baik perdata maupun pidana berbasis pada hukum Eropa , ini dikarenakan Indonesia merupakan wilayah jajahan dengan sebutan Hindia – Belanda (Nederlandsch – Indie) . Hukum Agama karena sebagian besar masyarakat  Indonesia menganut  agama Islam , sehingga didominasi hukum atau syariat islam terutama dalam bidang perkawinan , kekeluargaan , dan warisan. Hukum adat yang diserap dari perundang –undangan , merupakan penerus dari aturan – aturan yang berlaku di masyarakat dan budaya-budaya yang ada di Nusantara.

Hukum pidana Indonesia
Berdasarkan isinya , hukum dapat dibagi menjadi dua , yaitu hukum publik dan hukum privat . Hukum privat merupakan hukum yang mengatur hubungan orang perorangan , sedangkan hukum publik merupakan hukum yang mengatur hubungan antara negara dengan warga negaranya . Hukum pidana merupakan bagian hukum publik , yang terbagi dalam dua bagian yaitu, hukum pidana materil  dan hukum pidana formil. Hukum pidana materil mengatur tentang tindak pidana , pelaku tindak pidana , dan pidana ( sanksi ), sebagaimana tertera dalam Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHP ).  Hukum pidana formil mengatur tentang pelaksanaan hukum pidana meteril, yang disahkan dengan UU no 8 tahun 1981 tentang hukum acara pidana (KUHAP ).

Hukum Tata Negara
Hukum Tata Negara merupakan hukum yang mengatur tata negara , antara lain dasar pendirian , struktur kelembagaan , pembentukkan lembaga – lembaga negara , hubungan hukum antara lembaga negara , wilayah dan warga negara .

Hukum acara pidana Indonesia
Hukum acara pidana Indonesia merupakan hukum yang mengatur tata cara dalam (berperkara di bidang peradilan ) dalam lingkup hukum pidana .
Azas dalam hukum acara pidana Indonesia adalah :
1.       Azas perintah tertulis2.       Azas peradilan cepat  
3.       Azas  memperoleh bantuan hukum
4.       Azas terbuka  
5.       Azas Pembuktian  



Sumber :  

https://id.wikipedia.org/wiki/Hukum