Senin, 28 Maret 2016

Pengertian Hukum dalam Ekonomi

Pengertian hukum ekonomi

Ekonomi merupakan ilmu yang mempelajari prilaku manusia dalam memilih dan menciptakan kemakmuran. Inti dalam masalah ekonomi adalah adanya ketidakseimbangan antara kebutuhan manusia yang tidak terbatas dengan alat pemuas kebutuhan itu sendiri  yang jumlahnya terbatas. Permasalahan tersebut yang membuat timbulnya kelangkaan. 

Penegrtian hukum secara umum, Hukum merupakan sistem yang terpenting dalam pelaksanaan serangkaian kekuasaan kelembagaan dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat sebagai perantara utama dalam hubungan sosial masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana. Sementara itu pengertian hukum menurut Ekonomi merupakan suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu sama lain dalam ekonomi sehari – hari dalam masyarakat.

Hukum Ekonomi terbagi menjadi 2, yaitu :

1.   Hukum Ekonomi pembangunan, yaitu seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara – cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi ( hukum perusahaan dan hukum penanaman modal ).
2   Hukum Ekonomi sosial , yaitu seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara – cara pembagian hasil pembangunan ekonomi secara adil dan merata , sesuai dengan hak azasi manusia .


Contoh Hukum Ekonomi
  •   Jika harga sembako naik maka harga barang lain biasanya akan ikut naik.
  •  Jika nilai kurs dillar Amerika naik maka banyak perushaan yang modalnya berasal dari          pinjaman luar negeri akan bangkrut.
  •  Turunnya harga elpiji akan menaikkan jumlah penjualan kompor gas baik buata dalam negeri    maupun luar negeri .
  •  Semakin tinggi bunga bank untuk tabungan maka jumlah uang yang beredar akan menurun    dan penurunan jumlah permintaan barang dan jasa secara umum. 



Tidak ada komentar:

Posting Komentar