Pengertian hukum ekonomi
Ekonomi merupakan ilmu yang mempelajari prilaku manusia
dalam memilih dan menciptakan kemakmuran. Inti dalam masalah ekonomi adalah
adanya ketidakseimbangan antara kebutuhan manusia yang tidak terbatas dengan
alat pemuas kebutuhan itu sendiri yang
jumlahnya terbatas. Permasalahan tersebut yang membuat timbulnya kelangkaan.
Penegrtian
hukum secara umum, Hukum merupakan sistem yang terpenting dalam pelaksanaan
serangkaian kekuasaan kelembagaan dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam
bidang politik, ekonomi dan masyarakat sebagai perantara utama dalam hubungan
sosial masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana. Sementara itu
pengertian hukum menurut Ekonomi merupakan suatu hubungan sebab akibat atau
pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu sama lain dalam
ekonomi sehari – hari dalam masyarakat.
Hukum Ekonomi terbagi menjadi 2, yaitu :
1. Hukum Ekonomi pembangunan, yaitu seluruh
peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara – cara peningkatan dan pengembangan
kehidupan ekonomi ( hukum perusahaan dan hukum penanaman modal ).
2 Hukum Ekonomi sosial , yaitu seluruh peraturan
dan pemikiran hukum mengenai cara – cara pembagian hasil pembangunan ekonomi
secara adil dan merata , sesuai dengan hak azasi manusia .
Contoh Hukum Ekonomi
- Jika harga sembako naik maka harga barang lain biasanya akan ikut naik.
- Jika nilai kurs dillar Amerika naik maka banyak perushaan yang modalnya berasal dari pinjaman luar negeri akan bangkrut.
- Turunnya harga elpiji akan menaikkan jumlah penjualan kompor gas baik buata dalam negeri maupun luar negeri .
- Semakin tinggi bunga bank untuk tabungan maka jumlah uang yang beredar akan menurun dan penurunan jumlah permintaan barang dan jasa secara umum.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar