Sabtu, 11 Juni 2016

Bedah Kasus Perlindungan Konsumen

Kasus ini merupakan kasus tentang perlindungan hukum terhadap komsumen yang merasa dirugikan oleh pelaku usaha yang telah melakukan perbuatan melanggar hukum. Kasus ini merupakan kasus Pencemaran Yang Terjadi Dalam Susu Formula.
Seperti diwartakan sebelumnya, kasus ini bermula pada pertengahan Februari 2008 silam, Tim Kedokteran Hewan IPB melansir hasil penelitian terhadap sejumlah produk susu dan makanan bayi. Dari sampel produk lokal susu formula ditemukan 22,73 persen (dari 22 sampel) dan 40 persen makanan bayi (dari 15 sampel) yang dipasarkan April-Juni 2006 telah terkontaminasi bakteri ES yang dianggap berbahaya bagi kesehatan.

Akan tetapi, hasil penelitian itu hanya mengumumkan kesimpulan tanpa menyebut jenis dan merek susu formula yang telah terkontaminasi bakteri itu. Atas dasar itu, David, bapak dua anak balita yang memposisikan dirinya sebagai konsumen, menggugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan dasar perbuatan melawan hukum (PMH).

Pada Agustus 2008, majelis hakim pengadilan tingkat pertama yang diketuai Reno Listowo mengabulkan gugatan David dengan menghukum IPB, BPOM, dan Depkes (para tergugat) untuk mengumumkan hasil penelitian IPB. Pengumuman itu harus memuat jenis produk susu formula yang tercemar di media cetak atau elektronik. Lalu, putusan itu dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta hingga diajukannya upaya hukum kasasi oleh para tergugat.                                     

Ketika dikonfirmasi Kepala Biro Humas BPOM Hendri Siswadi mengaku belum menerima salinan putusan kasasi secara resmi dari MA. “Kita belum terima putusan, kita baru saja lihat putusan kasasi itu di situs MA, nantinya putusan itu akan kita pelajari dulu,” kata Hendri lewat gagang telepon, Jum’at (28/1).

Ia menyadari bahwa putusan itu harus segera dilaksanakan, namun pihaknya masih harus berkoordinasi terlebih dahulu kepada IPB dan Kemenkes untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

Untuk kasus diatas sebelumnya kita harus mengetahui apa hak dan kewajiaban konsumen dan pelaku usaha.
Hak dan kewajiaban konsumen :
·         Hak atas keamanan , kenyamanan , dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang / jasa .
·         Hak atas informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan atas barang / jasa.
·         Hak untuk mendapatkan advokasi , perlindungan dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut
·         Berkewajiban untuk mengukuti atau membaca petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang / jasa.
·         Membayar dengan nilai tukar yang telah disepakati.
Hak dan kewajiban pelaku usaha
·         Hak untuk menerima pembayaran yang telah disepakati
·         Hak utuk mendapatkan pembelaan diri secara patut
·         Hak untuk mendapat perlindungan hukum dari tindakan konsumen yang beritikad tidak baik
·         Beritikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya
·         Memberikan informasi yang jelas , benar, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang / jasa
·         Memperlakukan konsumen secara benar, dan jujur
·         Menjamin mutu barang/ jasa yang di perdagangkan


Apabila dilihat dari hak dan kewajiban konsumen dan pelaku usaha ,sebagai konsumen kita memang harus mendapatkan mutu dan kondisi barang yang baik sesuai dengan informasi uang diberikan produsen. Dengan adanya kasus tersebut , jelas memang produsen telah melanggar ketentuan yang ada. Dalam kasus ini seharusnya pihak yang yang melakukan penelitian tentang produk tersebut mengumumkan jenis atau merk susu yang telah meresahkan konsumen. Dengan tidak memberi tahu jenis atau merek dari produk tersebut , tentu saja hal ini telah melanggar salah satu hak daripada konsumen , yang berhak menerima keamanan untuk mengkonsumsi suatu banrang,serta kejujuran tentang informasi produk tersebut. Apabila hasil penelitian tersebut diumumkan para konsumen pun dapat mengantisiapasinya dengan tidak membeli produk tersebut dan untuk produsen dapat diberikan sanksi yang sesuai. Karena apabila tidak , bukan tidak mungkin akan banyak korban yang berjatuhan nantinya , akibat mengkonsumsi produk tersebut. Dengan adanya keputusan tersebut seharusnya dapat membantu untuk segera mengumumkan jenis produk mana yang berbahaya .  Diharapkan dengan adanya keputusan tersebut dapat membantu masyarakat untuk mengetahui jenis produk mana yang berbahaya, dengan cepat.


sumber : http://gitaolivia11.blogspot.co.id/2015/06/contoh-kasus-perlindungan-konsumen.html
               http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt4d42f6edacc19/ma-minta-tergugat-umumkan-merek-susu-formula-terkontaminasi-

Penjelsan HAKI

Definisi HAKI
Haki merupakan hak ekslusif yang diberikan negara kepada seseorang , maupun lembaga untuk memegang kuasa dalam menggunakan dan mendapatkan manfat dari kekayaan intelektual yang dimiliki atau diciptakan. Istilah HAKI merupakan terjemahan   dari intellectual property right (IPR), yang merupakan  pemahaman mengenai hak atas kekayaan yang timbul dari kemampuan intelektual manusia, yang memiliki hubungan dengan hak seseorang secara pribadi , yaitu hak asasi manusia.

Macam –Macam HAKI
Terdapat macam – macam HAKI di dunia , khususnya di Indonesia. Pada dasarnya HAKI dibagi menjadi  dua kelompok besar yaitu :
1.      Hak cipta
·         Pengertian hak cipta
Menurut Undang-undang nomor 19 tahun 2002:
Hak cipta adalah “hak eksklusif bagi pencipta maupun penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan – pembatasan menurut peraturan perundang – undangan yang berlaku ( pasal 1 butir 1).

Menurut Pasal 2 UUHC:
Hak cipta adalah hak ksusus bagi pencipta maupun penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya maupun memberi ijin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku . pencipta adalah seorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya lahir suatu ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran , imajinasi , kecekatan , keterampilan , atau keahlian yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi .
  
2.      Hak kekayaan industri  
Hak kekayaan industri terdiri dari :
1)      Patent
2)      Merk
3)      Rancangan
4)      Informasi rahasia
5)      Indikasi geografi
6)      Denah rangkaian
7)      Perlindungan varietas tanaman



Konsep HAKI
a)      Haki kewenangan , kekuasaan untuk berbuat sesuatu ( UU & wewenang menurut hukum )
b)      Kekayaan hal-hal yang bersifat ciri yang menjadi milik orang
c)      Kekayaan intelektual  kekayaan yang timbul dari kemampuan inteletual manusia , daya cipta dan rasa yang memerlukan curahan tenaga , waktu dan biaya untuk memperoleh produk baru dengan landasan kegiatan penelitian atau yang sejenis.

Dasar HAKI karya intelektual
·         Hasil suatu pemikiran ats kecerdasan manusia yang dapat berbentuk penemuan , desain, seni , karya tulis atau penerapan prakris suatu ide .
·         Dapat mengandung nilai ekonomis dan oleh karena itu di anggap suatu aset komersial
.
Tujuan penerapan HAKI
1)      Antisipasi kemungkinan melanggar HAKI milik pihak lain .
2)      Meningkatkan daya kompetisi dan pangsa pasar dalam komersialisasi kekayaan intelektual .
3)      Dapat dijadiakan sebagai bahan pertimbangan dalam penentuan strategi penelitian , usaha dan industri di Indonesia .

Lingkup perlindungan HAKI
·         Hak cipta
·         Hak milik industri
·         Paten
·         Paten sederhana
·         Merk dan indikasi geografis
·         Desain industri
·         Perlindunga varietas tanaman
·         Rahasia dagang
·         Dll

sumber : https://andasiallagan92.wordpress.com/2014/04/15/hak-atas-kekayaan-intelektual-haki/