Kasus ini merupakan kasus tentang perlindungan hukum
terhadap komsumen yang merasa dirugikan oleh pelaku usaha yang telah melakukan
perbuatan melanggar hukum. Kasus ini merupakan kasus Pencemaran Yang Terjadi Dalam Susu Formula.
Seperti diwartakan sebelumnya,
kasus ini bermula pada pertengahan Februari 2008 silam, Tim Kedokteran Hewan
IPB melansir hasil penelitian terhadap sejumlah produk susu dan makanan bayi.
Dari sampel produk lokal susu formula ditemukan 22,73 persen (dari 22 sampel)
dan 40 persen makanan bayi (dari 15 sampel) yang dipasarkan April-Juni 2006
telah terkontaminasi bakteri ES yang dianggap berbahaya bagi kesehatan.
Akan tetapi, hasil
penelitian itu hanya mengumumkan kesimpulan tanpa menyebut jenis dan merek susu
formula yang telah terkontaminasi bakteri itu. Atas dasar itu, David, bapak dua
anak balita yang memposisikan dirinya sebagai konsumen, menggugat ke Pengadilan
Negeri Jakarta Pusat dengan dasar perbuatan melawan hukum (PMH).
Pada Agustus 2008,
majelis hakim pengadilan tingkat pertama yang diketuai Reno Listowo mengabulkan
gugatan David dengan menghukum IPB, BPOM, dan Depkes (para tergugat) untuk
mengumumkan hasil penelitian IPB. Pengumuman itu harus memuat jenis produk susu
formula yang tercemar di media cetak atau elektronik. Lalu, putusan itu
dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta hingga diajukannya upaya hukum
kasasi oleh para tergugat.
Ketika dikonfirmasi
Kepala Biro Humas BPOM Hendri Siswadi mengaku belum menerima salinan putusan
kasasi secara resmi dari MA. “Kita belum terima putusan, kita baru saja lihat
putusan kasasi itu di situs MA, nantinya putusan itu akan kita pelajari dulu,”
kata Hendri lewat gagang telepon, Jum’at (28/1).
Ia menyadari bahwa
putusan itu harus segera dilaksanakan, namun pihaknya masih harus berkoordinasi
terlebih dahulu kepada IPB dan Kemenkes untuk menentukan langkah hukum
selanjutnya.
Untuk kasus diatas sebelumnya kita harus
mengetahui apa hak dan kewajiaban konsumen dan pelaku usaha.
Hak dan kewajiaban konsumen :
·
Hak atas keamanan , kenyamanan , dan
keselamatan dalam mengkonsumsi barang / jasa .
·
Hak atas informasi yang benar, jelas dan
jujur mengenai kondisi dan jaminan atas barang / jasa.
·
Hak untuk mendapatkan advokasi ,
perlindungan dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut
·
Berkewajiban untuk mengukuti atau
membaca petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang /
jasa.
·
Membayar dengan nilai tukar yang telah
disepakati.
Hak dan kewajiban pelaku usaha
·
Hak untuk menerima pembayaran yang telah
disepakati
·
Hak utuk mendapatkan pembelaan diri
secara patut
·
Hak untuk mendapat perlindungan hukum
dari tindakan konsumen yang beritikad tidak baik
·
Beritikad baik dalam melakukan kegiatan
usahanya
·
Memberikan informasi yang jelas , benar,
dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang / jasa
·
Memperlakukan konsumen secara benar, dan
jujur
·
Menjamin mutu barang/ jasa yang di
perdagangkan
Apabila dilihat dari hak dan kewajiban konsumen dan
pelaku usaha ,sebagai konsumen kita memang harus mendapatkan mutu dan kondisi
barang yang baik sesuai dengan informasi uang diberikan produsen. Dengan adanya
kasus tersebut , jelas memang produsen telah melanggar ketentuan yang ada. Dalam
kasus ini seharusnya pihak yang yang melakukan penelitian tentang produk
tersebut mengumumkan jenis atau merk susu yang telah meresahkan konsumen. Dengan
tidak memberi tahu jenis atau merek dari produk tersebut , tentu saja hal ini
telah melanggar salah satu hak daripada konsumen , yang berhak menerima
keamanan untuk mengkonsumsi suatu banrang,serta kejujuran tentang informasi
produk tersebut. Apabila hasil penelitian tersebut diumumkan para konsumen pun
dapat mengantisiapasinya dengan tidak membeli produk tersebut dan untuk
produsen dapat diberikan sanksi yang sesuai. Karena apabila tidak , bukan tidak
mungkin akan banyak korban yang berjatuhan nantinya , akibat mengkonsumsi
produk tersebut. Dengan adanya keputusan tersebut seharusnya dapat membantu
untuk segera mengumumkan jenis produk mana yang berbahaya . Diharapkan dengan adanya keputusan tersebut
dapat membantu masyarakat untuk mengetahui jenis produk mana yang berbahaya,
dengan cepat.
sumber : http://gitaolivia11.blogspot.co.id/2015/06/contoh-kasus-perlindungan-konsumen.html
http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt4d42f6edacc19/ma-minta-tergugat-umumkan-merek-susu-formula-terkontaminasi-