Senin, 16 November 2015

Tugas 3 perkembangan koperasi 5 tahun terakhir





 PERKEMBANGAN KOPERASI SELAMA 5 TAHUN TERAKHIR

Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang atau badan hukum yang berlandaskan pada asas kekeluargaan dan demokrasi Ekonomi . Sebagai salah satu pelaku ekonomi, koperasi merupakan organisasi ekonomi yang berusaha menggerakkan potensi sumber daya ekonomi demi memajukan kesejahteraan anggota.
Definisi koperasi di Indonesia termuat dalam UU No. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasiaan yang menyebutkan bahwa koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi, sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
Pada dasarnya lembaga koperasi yang diperkenalkan di Indonesia memang sudah diarahkan untuk berpihak kepada kepentingan ekonomi rakyat yang dikenal sebagai golongan ekonomi lemah. Lembaga koperasi oleh banyak kalangan, diyakini sangat sesuai dengan budaya dan tata kehidupan  bangsa Indonesia. Di dalamnya terkandung muatan menolong diri sendiri, kerjasama untuk kepentingan bersama (gotong royong), dan beberapa esensi moral lainnya. Sangat banyak orang mengetahui tentang koperasi meski belum tentu sama pemahamannya, terlebih hanya sebagian kecil dari populasi bangsa ini yang mampu berkoperasi secara benar dan konsisten. Sejak kemerdekaan diraih, organisasi koperasi selalu memperoleh tempat sendiri dalam struktur perekonomian dan mendapatkan perhatian dari pemerintah. 

Berdasarkan data Kementrian Koperasi dapat terlihat perkembangan koperasi tahun 2010-2014, sebagai berikut :


 Rekapitulasi Data Koperasi 31 Desember tahun 2010-2014

Tahun
Jumlah
Aktif
Tidak aktif
Anggota
RAT
(unit)
2010
177. 482
124.855
52.627
30.461.121
55.818
2011
188. 181
133. 366
54. 515
30. 849. 913
58. 004
2012
194. 295
139. 321
54. 974
33. 869. 439
65. 986
2013
203. 701
143. 117
60. 584
35. 258. 126
67. 672
2014
209. 488
147. 249
62. 239
36. 443. 953
80. 008


Terlihat dalam data yang diperoleh dari kementrian koperasi terdapat peningkatan dalam  jumlah koperasi yang aktif, maupun anggota dari koperasi itu sendiri.
Sampai dengan bulan Desember 2014 tercatat sebanyak 209,488 unit koperasi yang ada di Indonesia, dengan jumlah anggota sebanyak 30.443.953, serta anggota yang mengikuti Rapat Akhir Tahun sebanyak 80. 008. Data ini lebih besar dari data pada bulan yang sama di tahun 2013 dimana unit koperasi yang tercatat  secara Nasional sebanyak 203. 701 dengan jumlah anggota sebanyak 203.701. Di tahun 2012 unit koperasi yang tercatat secara Nasional sebanyak 194. 295 dengan jumlah anggota sebanyak 33. 869. 439. Ini lebih besar dari tahun 2011 dimana unit koperasi yang tercatat sebanyak 188. 181 dengan jumlah anggota sebanyak 30. 849. 913. Serta tahun 2010 unit koperasi yang tercatat sebanyak 177. 482 dengan jumlah anggota 30 461.121.

Dari data tersebut dapat disimpulkan bahwa perhatian dan rasa ingin, untuk ikut berkoperasi  masyarakat indonesia setiap tahunnya semakin tinggi. Keseriusan untuk membangun koperasi ini juga ditunjukan dengan jumlah unit anggota yang yang mengikuti Rapat Akhir Tahun yang setiap tahunnya mengalami peningkatan. Dengan banyaknya anggota yang mengikuti RAT diharapkan 
perkembangan koperasi di indonesia akan semakin meningkat setiap tahunnya.

Walaupun demikian dari banyaknya unit koperasi yang ada di Indonesia, masih terdapat beberapa unit koperasi yang masih belum beroperasi sebagaimana mestinya. Sampai dengan bulan Desember 2014 masih terdapat 62. 234 unit yang belum beroprasi. Hal ini dapat disebabkan oleh banyak faktor. Mulai dari faktor internal hingga eksternal yang dapat mengahalangi unit koperasi tersebut untuk beroperasi. Diharapakan pemerintah dapat semakin meningkatkan perhatiannya untuk setiap unit koperasi di setiap daerah terpencil di Indonesia agar setiap masyarakat dapat merasakan manfaat dari adanya kegiatan unit koperasi. Pemerintah juga diharapkan dapat  menjamin kejelasan mengenai permodalan dan anggota koperasi sendiri. Dengan permodalan serta status keanggotaan yang jelas dari pemerintah akan semakin banyak masyarakat yang ingin berkoperasi.

Untuk rincian data unit Koperasi dapat dilihat di:
 http://www.depkop.go.id/
http://selvianadianasari.blogspot.co.id/2015/01/peran-dan-perkembangan-koperasi-di.html




Senin, 12 Oktober 2015

Tugas 1 Menelaah UU koperasi





Pengertian koperasi 

Koperasi berasal dari gua suku kata bahasa Inggris, yaitu co dan operation. Co berarti bersama , dan operation berarti bekerja. Sehinnga koperasi dapat diartikan melakukan pekerjaan secara bersama ( (gotong – royong).
Secara istilah koperasi merupakan badan usaha yang memiliki anggota atau badan hukum yang didirikan berlandaskan asas kekeluargaan serta demokrasi ekonomi.

Landasan hukum koperasi sendiri tercantum dalam UUD 1945 .
UUD 1945 pasal 33 ayat 1 : “Perekonomian indonesia disusun sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan .” Dalam penjelasannya bahwa kemakmuran masyarakatlah yang diutamakan bukan kemakmuran perorangan, dan bentuk prusahaan yang sesuai dengan itu adalah koperasi.
UU koperasi yang mengatur perkumpulan koperasi di Indonesia hingga saat ini telah mengalami 7 kali perubahan :

1.    UU No. 108/1933
2.    UU No. 179/1949
3.    UU No. 79/1958
4.    UU No. 14/1965
5.    UU No. 12/1967
6.    UU No. 25/1992
7.    UU No. 17/2012

Kali ini saya akan mencoba menelaah salah satu UU tentang koperasi
1.    UU No. 25/1992
Dalam pasal ini di sebutkan bahwa prinsip koperasi sendiri yaitu :
1.    Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
2.    Pengelolaan dilakukan secara demokratis
3.    Pembagian sisa Hasil Usaha dilakukan secara adil, sebanding dengan besarnya jasa usaha masing – masing anggota
4.    Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
5.    Pendidikan perkoperasian
6.    Kerjasama antar koperasi
2.    UU No. 17/2012
Dalam uu ini di jelaskan bahwa koperasi merupakan badan hukum yang didirikan oleh orang perseorangan atau badan hukum koperasi untuk pemisahan kekayaan para angotanya sebagai modal menjalankan usaha yang memenuhi kebutuhan bersama di bodang ekonomi, sosial , dan budaya sesuai dengan nilai dan prinsip ekonomi.

Dari kedua UU tentang koperasi tersebut terdapat perbedaan yang cukup mempengaruhi dala kelangsungan sebuah koperasi. Dari segi permodalan ,  dalam UU No. 25/1992 tidak dijelaskan mengenai kejelasan  permodalan untuk yang dimiliki dalam koperasi , tetapi dalam UU No. 17/2012 sudah adanya kejelasan dalam permodalan yang dimiliki koperasi ini terbukti dengan adanya kata badan hukum dengan pemisahan kekayaan anggotanya sebagai modal menjalankan usahamya. Bila dilihat dari azas koperasi, dalam UU No. 25/1992 koperasi yang berdasarkan azas kekeluargaan , tetapi dalam UU No. 17/2012 tidak dijabarkan azas koperasi yang kekeluargaan . Kemudian pada UU No 25/1992  koperasi beebentuk usaha dan badan hukum , tetapi dalam UU No.  17/2012 koperasi disini berbentuk badan hukum. Bila di lihat dari semua perbedaan tersebut masing – masing UU memiliki kelebihan dan kekurangan , tetapi perubahan yang tejadi pastinya memiliki tujuan agar perkoperasian di Indonesia menjadi lebih baik dan dapat mensejahterakan masyarakat.

Sumber :