Senin, 12 Oktober 2015

Tugas 1 Menelaah UU koperasi





Pengertian koperasi 

Koperasi berasal dari gua suku kata bahasa Inggris, yaitu co dan operation. Co berarti bersama , dan operation berarti bekerja. Sehinnga koperasi dapat diartikan melakukan pekerjaan secara bersama ( (gotong – royong).
Secara istilah koperasi merupakan badan usaha yang memiliki anggota atau badan hukum yang didirikan berlandaskan asas kekeluargaan serta demokrasi ekonomi.

Landasan hukum koperasi sendiri tercantum dalam UUD 1945 .
UUD 1945 pasal 33 ayat 1 : “Perekonomian indonesia disusun sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan .” Dalam penjelasannya bahwa kemakmuran masyarakatlah yang diutamakan bukan kemakmuran perorangan, dan bentuk prusahaan yang sesuai dengan itu adalah koperasi.
UU koperasi yang mengatur perkumpulan koperasi di Indonesia hingga saat ini telah mengalami 7 kali perubahan :

1.    UU No. 108/1933
2.    UU No. 179/1949
3.    UU No. 79/1958
4.    UU No. 14/1965
5.    UU No. 12/1967
6.    UU No. 25/1992
7.    UU No. 17/2012

Kali ini saya akan mencoba menelaah salah satu UU tentang koperasi
1.    UU No. 25/1992
Dalam pasal ini di sebutkan bahwa prinsip koperasi sendiri yaitu :
1.    Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
2.    Pengelolaan dilakukan secara demokratis
3.    Pembagian sisa Hasil Usaha dilakukan secara adil, sebanding dengan besarnya jasa usaha masing – masing anggota
4.    Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
5.    Pendidikan perkoperasian
6.    Kerjasama antar koperasi
2.    UU No. 17/2012
Dalam uu ini di jelaskan bahwa koperasi merupakan badan hukum yang didirikan oleh orang perseorangan atau badan hukum koperasi untuk pemisahan kekayaan para angotanya sebagai modal menjalankan usaha yang memenuhi kebutuhan bersama di bodang ekonomi, sosial , dan budaya sesuai dengan nilai dan prinsip ekonomi.

Dari kedua UU tentang koperasi tersebut terdapat perbedaan yang cukup mempengaruhi dala kelangsungan sebuah koperasi. Dari segi permodalan ,  dalam UU No. 25/1992 tidak dijelaskan mengenai kejelasan  permodalan untuk yang dimiliki dalam koperasi , tetapi dalam UU No. 17/2012 sudah adanya kejelasan dalam permodalan yang dimiliki koperasi ini terbukti dengan adanya kata badan hukum dengan pemisahan kekayaan anggotanya sebagai modal menjalankan usahamya. Bila dilihat dari azas koperasi, dalam UU No. 25/1992 koperasi yang berdasarkan azas kekeluargaan , tetapi dalam UU No. 17/2012 tidak dijabarkan azas koperasi yang kekeluargaan . Kemudian pada UU No 25/1992  koperasi beebentuk usaha dan badan hukum , tetapi dalam UU No.  17/2012 koperasi disini berbentuk badan hukum. Bila di lihat dari semua perbedaan tersebut masing – masing UU memiliki kelebihan dan kekurangan , tetapi perubahan yang tejadi pastinya memiliki tujuan agar perkoperasian di Indonesia menjadi lebih baik dan dapat mensejahterakan masyarakat.

Sumber :

 



Tidak ada komentar:

Posting Komentar