Perdagangan antar negara merupakan proses tukar menukar barang atau jasa antara negara yang satu dengan negara yang lain.Bagi suatu negara yang melakukan perdagangan ke luar negeri jauh lebih menguntungkan apabila dibandingkan dengan negara lain yang hanya menjalankan perdagangan dalam negeri. Perdagangan ke luar negeri akan memberikan devisa dan juga dapat memperluas daerah pemasaran, semua itu pada akhirnya dapat menambah pendapatan suatu negara.
Dalam perdagangan antar negara atau perdagangan Internasional terdapat berbagai bentuk hambatan yang terjadi , seperti:
A. Hambatan Tarif
Tarif adalah suatu nilai tertentu yang dibebankan kepada suatu komoditi luar negeri tertentu yang akan memasuki suatu negara (komoditi impor ). Tarif sendiri ditentukan dengan jumlah yang berbeda untuk masing- masing komoditi impor.
Sebagai contoh, harga CIF suatu barang adalah US$100 dan besarnya tarif bea masuk 10%, sedangkan kurs US$1 = Rp. 5.000,- . Maka besarnya bea masuk yang dikenakan sebesar = 10% x US$100 x Rp. 5.000,- = Rp. 50.000,-
Hambatan Quota
B. Hambatan Quota
Hambatan Quota termasuk jenis hambatan perdagangan luar negeri yang lazim dan sering diterapkan oleh suatu negara untuk membatasi masukkan komoditi impor ke negaranya. Quota sendiri dapat diartikan sebagai tindakan pemerintahan suatu negara dengan menentukan batas maksimal suatu komoditi impor yang boleh masuk ke negara tersebut. Seperti halnya tariff, tindakan quota ini tertentu tidak akan menyenangkan bagi negara pengekspornya.
Sebagai contoh : Adanya kebijakan dalam kuota impor daging sapi bagi perusahaan pengimpor, tentu saja ada yang rugi, yaitu mereka yang punya kemampuan untuk mengimpor tetapi tidak mendapat jatah atau kuota untuk impor tersebut, karena kebijakan kuota ini juga disertai dengan pembatasan pada perusahaan mana yang bisa mengimpor, sehingga jumlah kuota yang diimpor cukup memadai untuk mendatangkan keuntungan yang memadai,
C. Hambatan dumping.
Dumping sendiri diartikan sebagai suatu tindakan dalam menetapkan harga yang lebih murah diluar negeri dibanding harga didalam negeri untuk produk yang sama. Meskipun karakteristiknya tidak seperti tariff dan quota, namun dumping sering menjadi suatu masalah bagi suatu negara dalam proses perdagangan luar negerinya.
Sebagai contoh baru-baru ini dimana industry sepeda Indonesia di tuduh melakukan politik dumping.
D. Hambatan embargo / sangsi ekonomi
Sejarah membuktikan bahwa suatu negara yang karena tindakannya dianggap melanggar hak asasi manusia, melanggar wilayah kekuasaan suatu negara, akan menerima atau dikenakan sanksi ekonomi oleh negara yang lain (PBB). Akibat dari hambatan yang terakhir ini biasanya lebih buruk dan meluas bagi masyarakat yang terkena sanksi ekonomi dari pada akibat yang ditimbulkan oleh hambatan-hambatan perdagangan lainnya.
Sebagai contoh, krisis minyak tahun 1973 yang mempengaruhi Amerika Serikat di hasilkan oleh OPEC embargo atas penjualan minyak ke AS pada pembalasan untuk menyediakan bantuan militer pada Israel.
Menurut saya alasan pemerintah menerapkan bentuk-bentuk hambatan ini adalah untuk meningkatkan perekonomian di Indonesia. Seperti di terapkannya tarif dan quota adalah untuk mengendalikan tingkat konsumsi atau pengeluaran untuk membeli barang impor di Indonesia . Selain itu pemerintah menerapkan tarif dan quota untuk membantu sektor industri dalam negara sendiri, karena pada umumnya di negara berkembang seperti Indonesia ini banyak sektor-sektor industri lokal yang belum dapat berproduksi secara maksimal sehingga belum dapat bersaing dengan produk sejenis dari luar. Untuk hal dumping, menurut saya wajar apabila ini sering menadi perdebatan antar negara karena ini dapat merugikan para produsen dalam jangka pendek ,tetapi jika dalam jangka waktu yang panjang hal ini justru dapat memberikan keuntungan bagi produsen karena tingkat permintaan yanng bertambah.
sumber:
https://danarajis.wordpress.com/2013/05/29/perdagangan-antar-negara/
http://candraekonom.blogspot.com/2013/06/hambatan-perdagangan-internasional.html
B. Hambatan Quota
Hambatan Quota termasuk jenis hambatan perdagangan luar negeri yang lazim dan sering diterapkan oleh suatu negara untuk membatasi masukkan komoditi impor ke negaranya. Quota sendiri dapat diartikan sebagai tindakan pemerintahan suatu negara dengan menentukan batas maksimal suatu komoditi impor yang boleh masuk ke negara tersebut. Seperti halnya tariff, tindakan quota ini tertentu tidak akan menyenangkan bagi negara pengekspornya.
Sebagai contoh : Adanya kebijakan dalam kuota impor daging sapi bagi perusahaan pengimpor, tentu saja ada yang rugi, yaitu mereka yang punya kemampuan untuk mengimpor tetapi tidak mendapat jatah atau kuota untuk impor tersebut, karena kebijakan kuota ini juga disertai dengan pembatasan pada perusahaan mana yang bisa mengimpor, sehingga jumlah kuota yang diimpor cukup memadai untuk mendatangkan keuntungan yang memadai,
C. Hambatan dumping.
Dumping sendiri diartikan sebagai suatu tindakan dalam menetapkan harga yang lebih murah diluar negeri dibanding harga didalam negeri untuk produk yang sama. Meskipun karakteristiknya tidak seperti tariff dan quota, namun dumping sering menjadi suatu masalah bagi suatu negara dalam proses perdagangan luar negerinya.
Sebagai contoh baru-baru ini dimana industry sepeda Indonesia di tuduh melakukan politik dumping.
D. Hambatan embargo / sangsi ekonomi
Sejarah membuktikan bahwa suatu negara yang karena tindakannya dianggap melanggar hak asasi manusia, melanggar wilayah kekuasaan suatu negara, akan menerima atau dikenakan sanksi ekonomi oleh negara yang lain (PBB). Akibat dari hambatan yang terakhir ini biasanya lebih buruk dan meluas bagi masyarakat yang terkena sanksi ekonomi dari pada akibat yang ditimbulkan oleh hambatan-hambatan perdagangan lainnya.
Sebagai contoh, krisis minyak tahun 1973 yang mempengaruhi Amerika Serikat di hasilkan oleh OPEC embargo atas penjualan minyak ke AS pada pembalasan untuk menyediakan bantuan militer pada Israel.
Menurut saya alasan pemerintah menerapkan bentuk-bentuk hambatan ini adalah untuk meningkatkan perekonomian di Indonesia. Seperti di terapkannya tarif dan quota adalah untuk mengendalikan tingkat konsumsi atau pengeluaran untuk membeli barang impor di Indonesia . Selain itu pemerintah menerapkan tarif dan quota untuk membantu sektor industri dalam negara sendiri, karena pada umumnya di negara berkembang seperti Indonesia ini banyak sektor-sektor industri lokal yang belum dapat berproduksi secara maksimal sehingga belum dapat bersaing dengan produk sejenis dari luar. Untuk hal dumping, menurut saya wajar apabila ini sering menadi perdebatan antar negara karena ini dapat merugikan para produsen dalam jangka pendek ,tetapi jika dalam jangka waktu yang panjang hal ini justru dapat memberikan keuntungan bagi produsen karena tingkat permintaan yanng bertambah.
sumber:
https://danarajis.wordpress.com/2013/05/29/perdagangan-antar-negara/
http://candraekonom.blogspot.com/2013/06/hambatan-perdagangan-internasional.html