Sabtu, 26 Maret 2016

Pengertian Hukum dan Hukum yang Berlaku di Indonesia

Pengertian Hukum


Hukum merupakan sistem yang terpenting dalam pelaksanaan serangkaian kekuasaan kelembagaan dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat sebagai perantara utama dalam hubungan sosial masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana.

Hukum yang Berlaku di Indonesia 


Hukum di Indonesia merupakan campuran dari sistem hukum Eropa , hukum agama , dan hukum adat . sebagian besar sistem yang dianut , baik perdata maupun pidana berbasis pada hukum Eropa , ini dikarenakan Indonesia merupakan wilayah jajahan dengan sebutan Hindia – Belanda (Nederlandsch – Indie) . Hukum Agama karena sebagian besar masyarakat  Indonesia menganut  agama Islam , sehingga didominasi hukum atau syariat islam terutama dalam bidang perkawinan , kekeluargaan , dan warisan. Hukum adat yang diserap dari perundang –undangan , merupakan penerus dari aturan – aturan yang berlaku di masyarakat dan budaya-budaya yang ada di Nusantara.

Hukum pidana Indonesia
Berdasarkan isinya , hukum dapat dibagi menjadi dua , yaitu hukum publik dan hukum privat . Hukum privat merupakan hukum yang mengatur hubungan orang perorangan , sedangkan hukum publik merupakan hukum yang mengatur hubungan antara negara dengan warga negaranya . Hukum pidana merupakan bagian hukum publik , yang terbagi dalam dua bagian yaitu, hukum pidana materil  dan hukum pidana formil. Hukum pidana materil mengatur tentang tindak pidana , pelaku tindak pidana , dan pidana ( sanksi ), sebagaimana tertera dalam Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHP ).  Hukum pidana formil mengatur tentang pelaksanaan hukum pidana meteril, yang disahkan dengan UU no 8 tahun 1981 tentang hukum acara pidana (KUHAP ).

Hukum Tata Negara
Hukum Tata Negara merupakan hukum yang mengatur tata negara , antara lain dasar pendirian , struktur kelembagaan , pembentukkan lembaga – lembaga negara , hubungan hukum antara lembaga negara , wilayah dan warga negara .

Hukum acara pidana Indonesia
Hukum acara pidana Indonesia merupakan hukum yang mengatur tata cara dalam (berperkara di bidang peradilan ) dalam lingkup hukum pidana .
Azas dalam hukum acara pidana Indonesia adalah :
1.       Azas perintah tertulis2.       Azas peradilan cepat  
3.       Azas  memperoleh bantuan hukum
4.       Azas terbuka  
5.       Azas Pembuktian  



Sumber :  

https://id.wikipedia.org/wiki/Hukum 


 




 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar