Hukum merupakan sistem yang terpenting dalam pelaksanaan
serangkaian kekuasaan kelembagaan dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam
bidang politik, ekonomi dan masyarakat sebagai perantara utama dalam hubungan
sosial masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana.
Hukum yang Berlaku di Indonesia
Hukum di Indonesia merupakan campuran dari sistem hukum Eropa , hukum agama , dan hukum adat . sebagian besar sistem yang dianut , baik
perdata maupun pidana berbasis pada hukum Eropa , ini dikarenakan Indonesia
merupakan wilayah jajahan dengan sebutan Hindia – Belanda (Nederlandsch –
Indie) . Hukum Agama karena sebagian besar masyarakat Indonesia menganut agama Islam , sehingga didominasi hukum atau
syariat islam terutama dalam bidang perkawinan , kekeluargaan , dan warisan. Hukum
adat yang diserap dari perundang –undangan , merupakan penerus dari
aturan – aturan yang berlaku di masyarakat dan budaya-budaya yang ada di
Nusantara.
Hukum pidana Indonesia
Berdasarkan isinya , hukum dapat dibagi menjadi dua , yaitu
hukum publik dan hukum privat . Hukum privat merupakan hukum yang mengatur
hubungan orang perorangan , sedangkan hukum publik merupakan hukum yang
mengatur hubungan antara negara dengan warga negaranya . Hukum pidana merupakan
bagian hukum publik , yang terbagi dalam dua bagian yaitu, hukum pidana
materil dan hukum pidana formil. Hukum
pidana materil mengatur tentang tindak pidana , pelaku tindak pidana , dan
pidana ( sanksi ), sebagaimana tertera dalam Kitab Undang – Undang Hukum Pidana
(KUHP ). Hukum pidana formil mengatur
tentang pelaksanaan hukum pidana meteril, yang disahkan dengan UU no 8 tahun
1981 tentang hukum acara pidana (KUHAP ).
Hukum Tata Negara
Hukum Tata Negara merupakan hukum yang mengatur tata negara
, antara lain dasar pendirian , struktur kelembagaan , pembentukkan lembaga –
lembaga negara , hubungan hukum antara lembaga negara , wilayah dan warga
negara .
Hukum acara pidana Indonesia
Hukum acara pidana Indonesia merupakan hukum yang mengatur tata
cara dalam (berperkara di bidang peradilan ) dalam lingkup hukum pidana .
Azas dalam hukum acara pidana Indonesia adalah :
1.
Azas perintah tertulis2.
Azas peradilan cepat 3. Azas memperoleh bantuan hukum
4. Azas terbuka
5. Azas Pembuktian
Sumber :
https://id.wikipedia.org/wiki/Hukum
Tidak ada komentar:
Posting Komentar