PROFESI
KUNTANSI
Dengan berkembangnya jumlah, jenis, dan kompleksnya
kegiatan perusahaan sertasistem perpajakan baru yang ditentukan pemerintah,
maka bidang akuntansi juga berkembang pesat mengarah ke profesi. Akuntan adalah
suatu profesi di bidang akuntansi yang dapat di sejajarkan dengan dokter, ahli
hukum, insinyur , notaris, dan sebagainya.
Profesi akuntansi merupakan semua bidang pekerjaan
yang menggunakan keahlian di bidang pekerjaan akuntan publik, akuntan intern
yang bekerja pada perusahaan industri, keuangan atau dagang, akuntan yang
bekerja di pemerintah, dan akuntan sebagai pendidik. Dalam arti sempit, profesi
akuntan adalah lingkup pekerjaan yang dilakukan oleh akuntan sebagai akuntan
publik yang lazimnya terdiri dari pekerjaan audit, akuntansi, pajak dan
konsultan manajemen. Profesi akuntansi memiliki beberapa syarat agar dapat
dikatakan sebagai sebuah profesi, sehingga masyarakat sebagai objek dan sebagai
pihak yang membutuhkan profesi, mempercayai hasil kerjanya. Adapun ciri profesi
menurut Harahap (1991) adalah:
1. Memiliki
bidang ilmu yang ditekuninya yaitu, yang merupakan pedoman dalam melaksanakan
profesinya.
2. Memiliki
kode etik sebagai pedoman yang mengatur tingkah laku anggotanya dalam profesi
itu.
3. Berhimpun
dalam suatu organisasi resmi yang diakui oleh masyarakat/ pemerintah.
4. Keahliannya
dibutuhkan dalam masyarakat.
5. Bekerja
bukan dengan motif komersil tetapi didasarkan kepada fungsinya sebagai
kepercayaan masyarakat.
Perkembangan profesi akuntansi sejalan degan jenis
jasa akuntansi yang diperlukan oleh masyarakat yang semakin lama semakin
bertambah kompleksnya. Gelar akuntan adalah gelar profesi seseorang dengan
bobot yang dapat disamakan dengan bidang pekerjaan lain. Secara garis besar
akuntan dapat digolongkan sebagai berikut:
1. Akuntan
publik ( public Accountants)
akuntan publik atau yang dikenal
juga dengan akuntan eksternal adalah akuntan independen yang memberikan jasa –
jasanya atas pemeriksaan terhadap kebenaran laporan keuangan dan proses
akuntansi yang dijalanakan perusahaan. Umumnya para akuntan publik bekerja
dengan bebas dan mendirikan suatu kantor akuntan. Yang termasuk dalam kategori
akuntan publik adalah akuntan yang bekerja pada kantor akuntan publik ( KAP )
dan dalam praktiknya sebagai seorang akuntan publik dan mendirikan kontor
akuntan, seseorang harus memperoleh izin dari Departemen Keuangan. Akuntan
publik mendapat bayaran dari hasil pekerjaan, tetapi akuntan publik bukan
karyawan perusahaan atau instansi yang pembukuannya diperiksa. Mereka hanya
memberikan pendapat atau pernyataan terhadap laporan keuangan yang disusun oleh
perusahaan. Pendapat para akuntan publik akan menunjukkan derajat ketaatan
perusahaan dalam menjalankan proses akuntansi dan menyusun laporan keuangan yang
sesuai dengan standar akuntansi keuangan (SAK).
Tugas akuntan publik :
a) Pemeriksaaan
kewajaran laporan keuangan.
b) Penyusunan
sistem akuntansi.
c) Penyusunan
laporan keuangan untuk kepentingan perpajakan .
d) Konsultasi
Manajemen.
e) Penyusunan
laporan keuangan dalam rangka pengajuan kredit .
2. Akuntan
Intern ( Internal Accountants)
Akuntan intern adalah akuntan yang
bekerja dalam suatu perusahaan atau organisasi. Akuntan intern ini disebut juga
sebagai akuntan perusahaan atau akuntan manajemen. Jabatan tersebut dapat
diduduki mulai dari staf biasa sampai dengan kepala bagian akuntansi dan
direktur keuangan.
Tugas akuntan intern sendiri adalah
:
a) menyusun
sistem akuntansi.
b) menyususn
laporan keuangan kepada pihak-pihak eksternal.
c) menyusun
laporan keuangan kepada pemimpin perusahaan.
d) menyusun
anggaran.
e) penanganan
masalah perpajakan dan pemeriksaan intern.
3. Akuntan
Pemerintah ( Government Accountants )
Akuntan pemerintah adalah akuntan
yang bekerja pada lembaga-lembaga pemerintahan dan bertugas mengendalikan, dan
memeriksa penggunaan keuangan atau kekayaan negara dan membuat lapaoran hasil pemeriksaan.
Akuntan pemerintah umumnya akuntan yang bekerja do deoartemen keuangan (
direktorat jendral pengawasan keuangan negara), badan pemeriksa keuangan ( BPK
) dan bafan penhawasan keuangan dan pembangunan ( BPKP ).
Tugas akuntan pemerintah adalah :
a) Pemeriksaan
dan pengawasan terhadap aliran keuangan .
b) Melakukan
perancangan sistem akuntansi untuk pemerintahan.
c) Menyusun
rencana pendapatan dan belanja negara.
4. Akuntan
pendidik
Akuntan pendidik adalah akuntan
yang bertugas dalam pendidikan akuntansi.
Tugas akuntan pendidik antara lain
:
a) Melakukan
penelitian dan pengembangan akuntansi,
b) Mengajar
akuntansi diberbagai lembaga pendidikan
c)
Menyusun kurikulum pendidikan akuntansi
di perguruan tinggi.
Seseorang berhak menyandang gelar
akuntan bila telah memenuhi syarat seperti :
a) Pendidikan
sarjana jurusan akuntansi dari fakultas ekonomi perguruan tinggi yang telah
diakui menghasilkan gelar akuntan atau perguruan tinggi swasta yang berafiliasi
ke salah satu perguruan tinggi yang telah berhak memberikan gelar akuntan.
b)
Mengikuti Ujian Nasional Akuntansi ( UNA
) yang diselenggarakan oleh konsorsium Pendidikan Tinggi Ilmu Ekonomi yang
didirikan dengan SK Mendikbud 1976.
Dalam menjalankan tugasnya, para akuntan publik
terikat oleh kode etik yang dirumuskan oleh
IAI. Prinsip etika akuntan atau kode etik akuntan itu meliputi delapan
butir penyataan ( IAI, 1998, dalam Ludigdo, 2007). Kedelapan butir pernyataan
tersebut merupakan hal-hal yang seharusnya dimiliki oleh seorang akuntan, yaitu
:
1. Tanggung
Jawab Pofesi
Bahwa setiap akuntan dalam
melaksanakan tanggungjawabnya sebagai profesional harus senantiasa menggunakan
pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya. Sebagai
profesional, anggota mempunyai peran penting dalam masyarakat. Sejalan dengan
peran tersebut, anggota mempunyai tanggungjawab kepada semua pemakai jasa
profesional mereka. Anggota juga harus aelalu bertanggungjawab untuk bekerja
sama dengan sesama anggota untuk mengembangkan profesi akuntansi, memelihara
kepercayaan masyarakat dan menjalanan tanggung jawab profesi untuk mengatur
dirinya sendiri. Usaha kolektif semua
anggota diperlukan untuk memelihara dan meningkatkan tradisi profesi.
2. Kepentingan
Publik
Akuntan sebagai anggota IAI
berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik,
menghormati kepentingan publik, dan menunjukkan komitmen atas profesionalisme.
Salah satu ciri utama dark suatu profesi adalah menerima ranging jawab kepada publik.
Kepentingan publik diartikan sebagai
kepentingan masyarakat dan institusi yang dilayani anggota secara keseluruhan. Ketergantungan
ini membuat sikap dan tingkah laku akuntan dalam menyediakan jasanya mempengaruhi
kesejahteraan ekonomi masyarakat dan negara. Atas kepercayaan yang diberikan publik
kepadanya , anggota harus secara terus menerus menunjukkan dedikasi mereka untuk
mencapai profesionalisme yang tinggi.
3. Integritas
Akuntan sebagai seorang
profesional, dalam memelihara dan menigkatkan kepercayaan publik, harus
memenuhi tanggungjawab profesionalnya tersebut dengan menjaga integritas
setinggi mungkin. Integritas adalah suatu elemen karakter yang mendasari timbulnya
pengakuan profesional. Integritas merupakan kualitas yang melandasi kepercayaan
publik dan merupakan patokan bagi anggota dalam menguji keputusan yang diambilnya.
Integritas mengharuskan seorang anggota untuk, bersikap jujur dan berterus
terang tanpa harus mengorbankan rahasia penerima jasa. Pelayanan dan
kepercayaan publik tidal boleh dikalahkan oleh keuntungan pribadi. Integritas dapat
menerima kesalahan yang tidal disengaja dan perbedaan pendapat yang jujur, tetapi tidal menerima kecurangan atau peniadaan
prinsip.
4. Obyektifitas
Dalam pemenuhan kewajiban
profesionalnya, setiap akuntan sebagai anggota IAI harus menjaga
obyektifitasnya dan bebas dari benturan kepentigan. Obyektifitasnya adalah
suatu kualitas yang memberikan nilai atas jasa yang diberikan anggota. Prinsip
obyektifitas mengharuskan anggota bersikap adil, tidak memihak, jujur serta
intelektual, tidak berprasangka atau bias , serta bebas dark benturan
kepentingan atau dibawah pengaruh pihak lain. Apapun jasa dan kapasitasnya
anggota harus melindungi integritas pekerjaannya dan memelihara objektifitas.
5. Kompetensi
Akuntan dituntut harus melaksanakan
jasa profesionalnya dengan penuh kehati-hatian, kompetensi, dan ketekunan,
serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan keterampilan profesionalnya
pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja
memperoleh manfaat dari masa professional Yang kompeten berdasarkan
perkembangan praktik, legislasi, dan teknik yang paling mutakhir.
6. Kerahasiaan
Akuntan harus menghormati kerahasiaan
informasi yang diperoleh selama melakukan jasa professional dan tidal boleh
memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban
profesional atau hukum untuk mengungkapkannya. Anggota mempunyai kewajiban
untuk menghormati kerahasiaan informasi tentang klien atau pemberi kerja yang
diperoleh selama melakukan jasa professional yang diberikannya. Kewajiban
kerahasiaan berlanjut bahkan setelah hubungan antar anggota dan klien atau
pemberi jasa berakhir.
7. Prilaku
Profesional
Akuntan sebagai seorang
professional dituntut untuk berprilaku konsisten selaras dengan reputasi
profesi yang baik dan menjauhi tidakan yang dapat mendeskreditkan profesinya. Kewajiban
untuk menjauhi tingkah laku yang dapat mendeskreditkan profesi harus dipenuhi
oleh anggota sebagai perwujudan tanggung jawabnya kepasa penerima jasa, pihak
ketiga,anggota yang lain, staf, pemberi kerja, dan masyarakat umum.
8. Standar
Teknis
Akuntan dalam menjalankan tugas profesionalnya harus
mengacu dan mematuhi standar teknis dan standar profesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan
berhati-hati, akuntan mempunyai kewajiban
untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan tersebut
sejalan dengan prinsip integritas dan obyektifitas.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar