Sabtu, 23 September 2017

PROFESI KUNTANSI

Dengan berkembangnya jumlah, jenis, dan kompleksnya kegiatan perusahaan sertasistem perpajakan baru yang ditentukan pemerintah, maka bidang akuntansi juga berkembang pesat mengarah ke profesi. Akuntan adalah suatu profesi di bidang akuntansi yang dapat di sejajarkan dengan dokter, ahli hukum, insinyur , notaris, dan sebagainya.
Profesi akuntansi merupakan semua bidang pekerjaan yang menggunakan keahlian di bidang pekerjaan akuntan publik, akuntan intern yang bekerja pada perusahaan industri, keuangan atau dagang, akuntan yang bekerja di pemerintah, dan akuntan sebagai pendidik. Dalam arti sempit, profesi akuntan adalah lingkup pekerjaan yang dilakukan oleh akuntan sebagai akuntan publik yang lazimnya terdiri dari pekerjaan audit, akuntansi, pajak dan konsultan manajemen. Profesi akuntansi memiliki beberapa syarat agar dapat dikatakan sebagai sebuah profesi, sehingga masyarakat sebagai objek dan sebagai pihak yang membutuhkan profesi, mempercayai hasil kerjanya. Adapun ciri profesi menurut Harahap (1991) adalah:
1.      Memiliki bidang ilmu yang ditekuninya yaitu, yang merupakan pedoman dalam melaksanakan profesinya.
2.      Memiliki kode etik sebagai pedoman yang mengatur tingkah laku anggotanya dalam profesi itu.
3.      Berhimpun dalam suatu organisasi resmi yang diakui oleh masyarakat/ pemerintah.
4.      Keahliannya dibutuhkan dalam masyarakat.
5.      Bekerja bukan dengan motif komersil tetapi didasarkan kepada fungsinya sebagai kepercayaan masyarakat.
Perkembangan profesi akuntansi sejalan degan jenis jasa akuntansi yang diperlukan oleh masyarakat yang semakin lama semakin bertambah kompleksnya. Gelar akuntan adalah gelar profesi seseorang dengan bobot yang dapat disamakan dengan bidang pekerjaan lain. Secara garis besar akuntan dapat digolongkan sebagai berikut:
1.      Akuntan publik ( public Accountants)
akuntan publik atau yang dikenal juga dengan akuntan eksternal adalah akuntan independen yang memberikan jasa – jasanya atas pemeriksaan terhadap kebenaran laporan keuangan dan proses akuntansi yang dijalanakan perusahaan. Umumnya para akuntan publik bekerja dengan bebas dan mendirikan suatu kantor akuntan. Yang termasuk dalam kategori akuntan publik adalah akuntan yang bekerja pada kantor akuntan publik ( KAP ) dan dalam praktiknya sebagai seorang akuntan publik dan mendirikan kontor akuntan, seseorang harus memperoleh izin dari Departemen Keuangan. Akuntan publik mendapat bayaran dari hasil pekerjaan, tetapi akuntan publik bukan karyawan perusahaan atau instansi yang pembukuannya diperiksa. Mereka hanya memberikan pendapat atau pernyataan terhadap laporan keuangan yang disusun oleh perusahaan. Pendapat para akuntan publik akan menunjukkan derajat ketaatan perusahaan dalam menjalankan proses akuntansi dan menyusun laporan keuangan yang sesuai dengan standar akuntansi keuangan (SAK).
Tugas akuntan publik :
a)      Pemeriksaaan kewajaran laporan keuangan.
b)      Penyusunan sistem akuntansi.
c)      Penyusunan laporan keuangan untuk kepentingan perpajakan .
d)     Konsultasi Manajemen.
e)      Penyusunan laporan keuangan dalam rangka pengajuan kredit .
2.      Akuntan Intern ( Internal Accountants)
Akuntan intern adalah akuntan yang bekerja dalam suatu perusahaan atau organisasi. Akuntan intern ini disebut juga sebagai akuntan perusahaan atau akuntan manajemen. Jabatan tersebut dapat diduduki mulai dari staf biasa sampai dengan kepala bagian akuntansi dan direktur keuangan.
Tugas akuntan intern sendiri adalah :
a)      menyusun sistem akuntansi.
b)      menyususn laporan keuangan kepada pihak-pihak eksternal.
c)      menyusun laporan keuangan kepada pemimpin perusahaan.
d)     menyusun anggaran.
e)      penanganan masalah perpajakan dan pemeriksaan intern.
3.      Akuntan Pemerintah ( Government Accountants )
Akuntan pemerintah adalah akuntan yang bekerja pada lembaga-lembaga pemerintahan dan bertugas mengendalikan, dan memeriksa penggunaan keuangan atau kekayaan negara dan membuat lapaoran hasil pemeriksaan. Akuntan pemerintah umumnya akuntan yang bekerja do deoartemen keuangan ( direktorat jendral pengawasan keuangan negara), badan pemeriksa keuangan ( BPK ) dan bafan penhawasan keuangan dan pembangunan ( BPKP ).
Tugas akuntan pemerintah adalah :
a)      Pemeriksaan dan pengawasan terhadap aliran keuangan .
b)      Melakukan perancangan sistem akuntansi untuk pemerintahan.
c)      Menyusun rencana pendapatan dan belanja negara.
4.      Akuntan pendidik
Akuntan pendidik adalah akuntan yang bertugas dalam pendidikan akuntansi.
Tugas akuntan pendidik antara lain :
a)      Melakukan penelitian dan pengembangan akuntansi,
b)      Mengajar akuntansi diberbagai lembaga pendidikan 
c)      Menyusun kurikulum pendidikan akuntansi di perguruan tinggi.
Seseorang berhak menyandang gelar akuntan bila telah memenuhi syarat seperti :
a)      Pendidikan sarjana jurusan akuntansi dari fakultas ekonomi perguruan tinggi yang telah diakui menghasilkan gelar akuntan atau perguruan tinggi swasta yang berafiliasi ke salah satu perguruan tinggi yang telah berhak memberikan gelar akuntan.
b)      Mengikuti Ujian Nasional Akuntansi ( UNA ) yang diselenggarakan oleh konsorsium Pendidikan Tinggi Ilmu Ekonomi yang didirikan dengan SK Mendikbud 1976.
Dalam menjalankan tugasnya, para akuntan publik terikat oleh kode etik yang dirumuskan oleh  IAI. Prinsip etika akuntan atau kode etik akuntan itu meliputi delapan butir penyataan ( IAI, 1998, dalam Ludigdo, 2007). Kedelapan butir pernyataan tersebut merupakan hal-hal yang seharusnya dimiliki oleh seorang akuntan, yaitu :
1.      Tanggung Jawab Pofesi
Bahwa setiap akuntan dalam melaksanakan tanggungjawabnya sebagai profesional harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya. Sebagai profesional, anggota mempunyai peran penting dalam masyarakat. Sejalan dengan peran tersebut, anggota mempunyai tanggungjawab kepada semua pemakai jasa profesional mereka. Anggota juga harus aelalu bertanggungjawab untuk bekerja sama dengan sesama anggota untuk mengembangkan profesi akuntansi, memelihara kepercayaan masyarakat dan menjalanan tanggung jawab profesi untuk mengatur dirinya sendiri.  Usaha kolektif semua anggota diperlukan untuk memelihara dan meningkatkan tradisi profesi.
2.      Kepentingan Publik
Akuntan sebagai anggota IAI berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati kepentingan publik, dan menunjukkan komitmen atas profesionalisme. Salah satu ciri utama dark suatu profesi adalah menerima ranging jawab kepada publik. Kepentingan publik  diartikan sebagai kepentingan masyarakat dan institusi yang dilayani anggota secara keseluruhan. Ketergantungan ini membuat sikap dan tingkah laku akuntan dalam menyediakan jasanya mempengaruhi kesejahteraan ekonomi masyarakat dan negara. Atas kepercayaan yang diberikan publik kepadanya , anggota harus secara terus menerus menunjukkan dedikasi mereka untuk mencapai profesionalisme yang tinggi. 
3.      Integritas
Akuntan sebagai seorang profesional, dalam memelihara dan menigkatkan kepercayaan publik, harus memenuhi tanggungjawab profesionalnya tersebut dengan menjaga integritas setinggi mungkin. Integritas adalah suatu elemen karakter yang mendasari timbulnya pengakuan profesional. Integritas merupakan kualitas yang melandasi kepercayaan publik dan merupakan patokan bagi anggota dalam menguji keputusan yang diambilnya. Integritas mengharuskan seorang anggota untuk, bersikap jujur dan berterus terang tanpa harus mengorbankan rahasia penerima jasa. Pelayanan dan kepercayaan publik tidal boleh dikalahkan oleh keuntungan pribadi. Integritas dapat menerima kesalahan yang tidal disengaja dan perbedaan pendapat yang jujur,  tetapi tidal menerima kecurangan atau peniadaan prinsip.
4.      Obyektifitas
Dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya, setiap akuntan sebagai anggota IAI harus menjaga obyektifitasnya dan bebas dari benturan kepentigan. Obyektifitasnya adalah suatu kualitas yang memberikan nilai atas jasa yang diberikan anggota. Prinsip obyektifitas mengharuskan anggota bersikap adil, tidak memihak, jujur serta intelektual, tidak berprasangka atau bias , serta bebas dark benturan kepentingan atau dibawah pengaruh pihak lain. Apapun jasa dan kapasitasnya anggota harus melindungi integritas pekerjaannya dan memelihara objektifitas.
5.      Kompetensi
Akuntan dituntut harus melaksanakan jasa profesionalnya dengan penuh kehati-hatian, kompetensi, dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan keterampilan profesionalnya pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja memperoleh manfaat dari masa professional Yang kompeten berdasarkan perkembangan praktik, legislasi, dan teknik yang paling mutakhir.
6.      Kerahasiaan
Akuntan harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan jasa professional dan tidal boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan,  kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hukum untuk mengungkapkannya. Anggota mempunyai kewajiban untuk menghormati kerahasiaan informasi tentang klien atau pemberi kerja yang diperoleh selama melakukan jasa professional yang diberikannya. Kewajiban kerahasiaan berlanjut bahkan setelah hubungan antar anggota dan klien atau pemberi jasa berakhir.
7.      Prilaku Profesional
Akuntan sebagai seorang professional dituntut untuk berprilaku konsisten selaras dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tidakan yang dapat mendeskreditkan profesinya. Kewajiban untuk menjauhi tingkah laku yang dapat mendeskreditkan profesi harus dipenuhi oleh anggota sebagai perwujudan tanggung jawabnya kepasa penerima jasa, pihak ketiga,anggota yang lain, staf, pemberi kerja, dan masyarakat umum.
8.      Standar Teknis
Akuntan dalam menjalankan tugas profesionalnya harus mengacu dan mematuhi standar teknis dan standar profesional yang  relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati,  akuntan mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektifitas.

Sumber :





Tidak ada komentar:

Posting Komentar