KREDIT PERBANKKAN
1. Pengertian
Kredit
Pengertian
Kredit adalah kemampuan untuk
melaksanakan suatu pembelian atau mengadakan suatu pinjaman dengan suatu janji,
pembayaran akan dilaksanakan pada jangka waktu yang telah disepakati . Sedangkan
pengertian kredit menurut Undang-Undang Perbankan Nomor 10 Tahun 1998:
Kredit
adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat disamakan dengan itu,
berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam antara bank dengan
pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah
jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga.
2.
Pertimbangan Penyaluran Dana
Hal-hal yang
selalu ingin diketahui bank sebelum menyalurkan dananya dalam bentuk kredit
maupun pembiayaan berdasarkan prinsip syariah adalah:
·
Perizinan dan legalitas
Bentuk-bentuk
perizinan dan legalitas yang harus dipenuhi debitor sangat bervariasi
tergantung pada bidang kegiatan atau usaha nasabah, antara lain:
Izin
Mendirikan Bangunan (IMB)
Angka
Pengenal Eksportir Terbatas
Surat Izin
Tempat Usaha
Surat Izin
Usaha Jasa Konstruksi
Sertifikat
Tanah
Tanda Daftar
Perusahaan
·
Karakter
Untuk
menilai karakter suatu nasabah dan meramalkan perilakunya dimasa yang akan
datang, bank hanya dapat menggunakan beberapa indicator, antara lain adalah:
Profesi
Penampilan
Lingkungan
social
Pengalaman
Tindakan
atau perilaku di masa lalu
·
Pengalaman dan manajemen
Pengalaman
dan manajemen nasabah sangat memengaruhi kemampuan nasabah untuk mengelola
kegiatannya sehingga dapat menghasilkan dana untuk membayar kewajibannya kepada
bank.
·
Kemampuan teknis
Factor-faktor
yang dapat memengaruhi kemampuan teknis nasabah dalam menjalankan kegiatannya
adalah:
Tersedianya
bahan baku
Adanya
tenaga ahli
Ketersediaan
mesin dan peralatan
Tempat usaha
yang memenuhi syarat
Ketersediaan
tenaga kerja yang sesuai kebutuhan
Tingkat
penguasaan teknologi
·
Pemasaran
Apabila
nasabah tidak berhasil menjual produknya, nasabah akan mengalami kesulitan
untuk memenuhi kewajibannya kepada pihak bank.
·
Social
Keberadaan
kegiatan yang yang dibiayai oleh bank sedikit banyak pasti membawa dampak
tertentu terhadap masyarakat. Pihak bank harus ekstra hati-hati apabila dampak
yang ditimbulkan adalah sesuatu yang tidak disukai oleh masyarakat.
·
Keuangan
Sehat dan
tidak sehatnya keadaan usaha nasabah dapat dilihat salah satunya melalui
keadaan keuangannya, dan keadaan keuangan nasabah dapat dilihat melalui laporan
keuangannya.
·
Agunan
Agunan
tambahan
Barang yang
dibiayai oleh dana dari bank.
Agunan
tambahan
Barang yang
tidak dibiayai bank oleh dana bank dan bukan bagian banrang yang digunakan
untuk kegiatan operasional nasabah.
3.
Jenis
– Jenis Kredit
Ada beberapa jenis kredit yang dikemukakan oleh
Kasmir dalam bukunya Manajemen Perbankan diantaranya:
·
Dari segi kegunaan
1) kredit investasi
kredit investasi merupakan kredit jangka panjang
yang biasanya digunakan untuk keperluan perluasan usaha atau membangun
proyek/pabrik baru atau untuk keperluan rehabilitasi. contoh kredit investasi
misalnya untuk membangun pabrik atau membeli mesin-mesin. masa pemakaiannya
untuk suatu periode yang relatif lebih lama dan dibutuhkan modal yang relatif
besar.
2) kredit modal kerja
kredit modal kerja merupakan kredit yang
digunakan untuk keperluan meningkatkan produksi dalam operasionalnya. sebagai
contoh kredit modal kerja diberikan untuk membeli bahan baku, membayar gaji
pegawai atau biaya-biaya lainnya yang berkaitan dengan proses produksi
perusahaan.
·
Dari segi tujuan kredit
1) kredit produktif
kredit yang digunakan untuk peningkatan usaha
atau produksi atau investasi. kredit ini diberikan untuk menghasilkan barang
atau jasa. sebagai contohnya kredit untuk membangun pabrik yang nantinya akan
menghasilkan barang dan kredit pertanian akan menghasilkan produk pertanian,
kredit pertambangan menghasilkan bahan tambang atau kredit industri akan
menghasilkan barang industri.
2) kredit konsumtif
kredit yang digunakan untuk dikonsumsi secara
pribadi. dalam kredit ini tidak ada pertambahan barang dan jasa yang
dihasilkan, karena memang untuk digunakan atau dipakai oleh seseorang atau
badan usaha. sebagai contoh kredit untuk perumahan, kredit mobil pribadi,
kredit perabotan rumah tangga dan kredit konsumtif lainnya.
3) kredit perdagangan
merupakan kredit yang diberikan kepada pedagang
dan digunakan untuk membeli aktivitas perdagangannya seperti untuk membeli
barang dagangan yang pembayarannya diharapkan dari hasil penjualan barang
dagangan tersebut. kredit ini sering diberikan kepada suplier atau agen-agen
perdagangan yang akan membeli barang dalam jumlah besar. contoh kredit ini
misalnya kredit ekspor dan im
·
Dari segi jangka waktu
1) kredit jangka pendek
merupakan kredit yang memiliki jangka waktu
kurang dari 1 tahun atau paling lama 1 tahun dan biasanya digunakan untuk
keperluan modal kerja. contohnya untuk peternakan, misalnya kredit peternakan
ayam atau jika untuk pertanian misalnya tanaman padi atau palawija.
2) kredit jangka menengah
jangka waktu kreditnya berkisar antara 1 tahun
sampai dengan 3 tahun dan biasanya kredit ini digunakan untuk melakukan
investasi. sebagai contoh kredit untuk pertanian seperti jeruk, atau peternakan
kambing.
3) kredit jangka panjang
merupakan kredit yang masa pengembaliannya paling
panjang. Kredit jangka panjang waktu pengembaliannya di atas 3 tahun atau 5
tahun. biasanya kredit ini untuk investasi jangka panjang seperti perkebunan
karet, kelapa sawit atau manufaktur dan untuk kredit konsumtif seperti kredit
perumahan.
·
Dari segi jaminan
1) kredit dengan jaminan
merupakan kredit yang diberikan dengan suatu
jaminan. jaminan tersebut dapat berbentuk barang berwujud atau tidak berwujud
atau jaminan orang. artinya setiap kredit yang dikeluarkan akan dilindungi
minimal senilai jaminan atau untuk kredit tertentu jaminan harus melebihi
jumlah kredit yang diajukan si calon debitur.
2) kredit tanpa jaminan
merupakan kredit yang diberikan tanpa jaminan
barang atau orang tertentu. kredit jenis ini diberikan dengan melihat prospek
usaha, karakter serta loyalitas atau nama baik si calon debitur selama
berhubungan dengan bank atau pihak lain.
·
Dari segi sektor usaha
1) kredit pertanian, merupakan kredit yang
dibiayai untuk sektor perkebunan atau pertanian. sektor utama pertanian dapat
berupa jangka pendek atau jangka panjang.
2) kredit peternakan, merupakan kredit yang
diberikan untuk sektor peternakan baik jangka pendek maupun jangka panjang.
untuk jangka pendek misalnya peternakan ayam dan jangka panjang ternak kambing
atau ternak sapi.
3) kredit industri, merupakan kredit yang
diberikan untuk membiayai industri, baik industri kecil, industri menengah atau
industri besar.
4) kredit pertambangan, merupakan kredit yang
diberikan kepada usaha tambang. Jenis usaha tambang yang dibiayai biasanya
dalam jangka panjang, seperti tambang emas, minyak atau timah.
5) kredit pendidikan, merupakan kredit yang
diberikan untuk membangun sarana pendidikan atau dapat pula berupa kredit untuk
para mahasiswa.
6) kredit profesi, merupakan kredit yang
diberikan kepada para kalangan profesional seperti, dosen, dokter atau
pengacara.
7) kredit perumahan, yaitu kredit untuk membiayai
pembangunan atau pembelian perumahan dan biasanya berjangka waktu panjang.
8) dan sektor-sektor lainnya.
Nama : Nenden Novia E
Yosephine Meylisa
Kelas : 2EB12
https://catatanmarketing.wordpress.com/2012/02/08/pengertian-kredit-perbankan/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar